Tuban, Lingkaralam.com – Sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di Kabupaten Tuban diduga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Dari total sekitar 101 dapur MBG yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang diketahui memiliki fasilitas pengolahan limbah.
Berdasarkan pemantauan media di lapangan, sebagian besar dapur MBG membuang limbah sisa kegiatan memasak langsung ke saluran drainase di sekitar lokasi. Limbah tersebut berasal dari aktivitas pencucian bahan makanan, peralatan dapur, hingga sisa minyak dan lemak.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi pencemaran lingkungan apabila limbah dapur tidak diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran umum.
Di beberapa titik memang ditemukan adanya fasilitas yang disebut sebagai IPAL. Namun konstruksinya dinilai masih sangat sederhana dan lebih menyerupai septic tank atau sumur resapan, sehingga efektivitasnya dalam mengolah limbah dapur masih dipertanyakan.
Secara teknis, instalasi pengolahan limbah untuk kegiatan dapur seharusnya dilengkapi dengan beberapa komponen penting, seperti grease trap atau penangkap lemak, bak pengendapan, serta sistem filtrasi. Komponen tersebut berfungsi untuk memisahkan minyak, lemak, dan sisa bahan organik sebelum air limbah dialirkan ke lingkungan.
Apabila limbah dapur yang mengandung minyak dan bahan organik langsung dialirkan ke saluran drainase, dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan penyumbatan saluran, pencemaran air, serta memunculkan bau tidak sedap di lingkungan sekitar.
Secara regulasi, pengelolaan limbah kegiatan usaha atau fasilitas pelayanan wajib memperhatikan ketentuan lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha mengendalikan dampak lingkungan dari aktivitasnya.
Selain itu, kewajiban pengelolaan limbah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan sebelum dibuang ke media lingkungan.
Di sisi lain, kegiatan dapur skala layanan seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta pengelolaan limbah domestik yang memadai.
Seorang warga di sekitar lokasi dapur MBG di wilayah Kecamatan Soko, yang enggan disebutkan namanya, mengaku mulai merasakan dampak dari pembuangan limbah dapur tersebut.
“Kadang kalau pagi atau siang ada bau dari saluran air. Mungkin dari limbah dapur. Kami berharap ada pengolahan limbah yang benar supaya tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya kepada Lingkaralam.com.
Warga lain juga berharap pemerintah daerah maupun pihak pengelola program MBG lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam operasional dapur.
“Programnya bagus untuk anak-anak, tapi pengelolaan limbah juga harus diperhatikan. Jangan sampai lingkungan sekitar jadi korban,” kata salah satu warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Aulia selaku Koordinator SPPI wilayah Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi media belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, guna memperoleh penjelasan mengenai standar pengelolaan limbah dapur MBG yang seharusnya diterapkan.
Oleh: Tim Redaksi




