Tuban, Lingkaralam.com – Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengantongi dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama badan usaha. Dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen resmi pelaku usaha dalam mengelola serta memantau dampak lingkungan dari kegiatan operasionalnya.
Kewajiban ini sejalan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang mengharuskan setiap unit usaha memenuhi aspek legalitas administrasi sekaligus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain SPPL, SPPG juga harus berbadan hukum dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam NIB, wajib dicantumkan tiga bidang kegiatan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yakni:
- KBLI: Rumah/Warung Makan.
- KBLI: Kedai Makanan.
- KBLI: Kegiatan Penunjang Pendidikan
Pencantuman KBLI tersebut menyesuaikan dengan karakter operasional SPPG yang berkaitan dengan penyediaan makanan serta dukungan kegiatan pendidikan.
Dalam dokumen SPPL, pelaku usaha menyatakan kesanggupan untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Komitmen tersebut mencakup kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemenuhan baku mutu lingkungan, hingga penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan limbah serta sampah sesuai karakteristik kegiatan.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga menyatakan bersedia dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, pelaku usaha menyatakan siap menerima sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku.
SPPL merupakan salah satu dokumen lingkungan yang diwajibkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu dalam sistem perizinan berbasis risiko. Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan tertulis atas kesanggupan pelaku usaha dalam mengelola dampak lingkungan yang timbul dari aktivitasnya.
Dengan diterbitkannya SPPL, kegiatan usaha rumah makan, kedai makanan, serta kegiatan penunjang pendidikan secara administratif telah memiliki dokumen komitmen pengelolaan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan tambahan dari pihak terkait mengenai waktu operasional maupun skala kegiatan usaha yang dimaksud.
Oleh: Redaksi




