Selasa, Februari 24, 2026
spot_img

Izin Lembur Malam Berujung di Hotel LYNN Tuban

Tuban, Lingkaralam.com — Malam itu berawal dari kalimat yang sederhana: lembur kerja. Sebuah alasan yang terdengar wajar, nyaris rutin dalam kehidupan rumah tangga. Namun bagi seorang istri, nada dalam kalimat itu terasa berbeda lebih berat, lebih jauh, seolah menyimpan sesuatu yang tak terucap.

LFN, demikian pria itu disebut, melangkah meninggalkan rumah dengan dalih tanggung jawab. Tetapi naluri seorang istri kerap lebih peka daripada logika. Ia memilih mengikuti, menjaga jarak, membiarkan kecurigaan menuntunnya menyusuri jalanan Tuban yang temaram.

Langkah itu terhenti di depan Hotel LYNN, Jalan Teuku Umar No. 7A, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Di bawah cahaya lampu yang memantul di aspal malam, cerita rumah tangga itu menemukan babak baru.

Dengan suara tertahan, sang istri mendekati petugas keamanan hotel. Pertanyaannya singkat: adakah tamu atas nama LFN? Jawaban yang datang justru menyebut nama lain (ADP) yang tercatat melakukan check-in sejak 18 Februari 2026.

Ia adalah sosok yang selama ini menjadi bayang-bayang dalam rumah tangga mereka. Dan malam itu, bayangan berubah menjadi dugaan yang terasa nyata.

Tanpa keributan, tanpa adegan yang meledak-ledak, sang istri melangkah menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Di ruang yang dingin dan formal itu, rasa dikhianati menjelma laporan hukum.

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dugaan perzinaan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika pihak yang dirugikan melapor. Dan malam itu, suara pengaduan telah disampaikan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status dan tindak lanjut laporan tersebut. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Peristiwa ini bukan hanya tentang satu pasangan. Ia adalah potret rapuhnya kepercayaan tentang bagaimana sebuah alasan dapat menjelma jurang. Publik mungkin memandangnya dari sudut berbeda: ada yang menyeru penyelesaian keluarga, ada pula yang menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang rasa.

Namun satu hal yang tak terbantahkan: kebohongan, sekecil apa pun, selalu meninggalkan jejak. Kadang jejak itu berhenti di lobi hotel yang sunyi. Kadang pula berakhir di meja pengaduan, tempat luka pribadi bertemu pasal-pasal negara.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!