Tuban, Lingkaralam.com — Lambannya respons Pemerintah Kabupaten Tuban terhadap dugaan pembangunan menara seluler telekomunikasi tanpa izin lengkap di sejumlah wilayah kian menuai sorotan publik. Salah satu proyek yang disorot berada di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Meski pembangunan menara tersebut telah rampung, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang jelas dari dinas teknis terkait. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah, dinilai belum menunjukkan progres konkret dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Kondisi ini memunculkan kesan stagnasi penegakan aturan serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan pemerintah daerah. Padahal, dalam prinsip hukum administrasi pemerintahan, setiap dugaan pelanggaran perizinan seharusnya segera direspons, setidaknya melalui penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Namun, langkah korektif tersebut belum tampak di lapangan. Ketiadaan tindakan konkret dari perangkat daerah dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sejumlah kalangan menilai, ketika eksekutif daerah terkesan pasif, mekanisme checks and balances semestinya dijalankan secara optimal oleh lembaga pengawas agar persoalan tidak dibiarkan berlarut-larut dan keadilan tidak berhenti pada tataran wacana.
Secara moral, Bupati Tuban dinilai memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, meminta klarifikasi resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta memastikan seluruh aktivitas usaha, khususnya pembangunan menara seluler, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi regulasi, pembangunan menara seluler telekomunikasi tergolong sebagai kegiatan usaha berisiko tinggi. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak dapat hanya berbekal Izin Warga (IW) atau Informasi Tata Ruang (ITR). Berdasarkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib mengantongi izin yang telah diverifikasi secara penuh sebelum memulai pembangunan.
Tanpa pemenuhan izin tersebut, aktivitas pembangunan secara hukum dinilai tidak sah dan dilarang beroperasi. Regulasi juga membuka ruang penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada dampak serta unsur pelanggaran yang ditemukan.
Di titik inilah peran Satpol PP sebagai penegak Perda, bersama aparat penegak hukum lainnya, menjadi krusial agar aturan tidak berhenti sebagai teks normatif semata.
Pengamat kebijakan publik menilai lemahnya respons awal pemerintah daerah berpotensi menimbulkan efek domino. Selain berpeluang menimbulkan kerugian fiskal daerah, pembiaran terhadap usaha tidak berizin dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, merusak iklim investasi yang sehat, serta menggerus kepercayaan publik.
“Ketika pengawasan Pemkab Tuban tidak berjalan optimal, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pelaku usaha yang patuh dan masyarakat luas,” ujar seorang pengamat.
Di sisi lain, publik menaruh harapan besar kepada Bupati Tuban untuk bersikap tegas dan memastikan penegakan hukum serta regulasi dijalankan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Sebagai pemegang kendali pemerintahan daerah, kepala daerah dinilai memiliki kewenangan strategis untuk menginstruksikan dinas terkait agar bertindak cepat, transparan, dan terukur.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun langkah tindak lanjut dari Bupati Tuban terkait dugaan pembangunan menara seluler tanpa izin tersebut.
Oleh: M Zainuddin




