Kamis, November 6, 2025
spot_img

Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Tuban, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Tuban, Lingkaralam.com – Sesuai monitoring dan informasi dari masyarakat, terdapat proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2025 yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi. Salah satunya adalah proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kualitas batu dalam pemasangan konstruksi proyek saluran irigasi diduga menggunakan material jenis batu dengan kualitas rendah.

“Material batu yang digunakan dalam proyek tersebut berkualitas jelek. Masak dikasih batu seperti jenis batu pedel,” kata salah seorang warga desa setempat yang enggan namanya dipublikasikan. Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, harusnya pemasangan konstruksi sauran irigasi tersebut harus menggunakan batu kali atau sejenisnya dengan kualitas baik.

“Harusnya kan pakai batu kali atau batu sejenis yang kualitasnya bagus. Karena, fungsi saluran irigasi adalah mencegah terjadinya longsor dan mensatbilkan tanah agar tidak ambrol sewaktu-waktu,” katanya.

Sehingga, lanjut ia, konstrukainya harus bagus. Agar mendapatkan konstruksi yang bagus, tentunya harus menggunakan material yang bagus pula.”Tujuannya, agar konstruksi ini tidak mudah ambrol akibat pembebanan sisi kanan kiri,” katanya.

Dirinya berharap, agar proyek tersebut nantinya bisa di audit oleh lembaga monitoring dari Pemkab Tuban.

“Kita berharap Inspektorat atau sejenianya bisa mengecek dan mengaudit proyek saluran irigasi ini. Karena memang kualitasnya agak mengkhawatirkan,” tambah ia.

Pantauan media ini di lokasi proyek, tampak tidak adanya papan nama proyek sebagai wujud identitas bangunan. Tujuanya agar masyarakat bisa mengetahui informasi tentang proyek tersebut, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Tidak adanya papan nama dalam proyek pembangunan yang bersumber anggaran dari Dana Desa tentunya juga tidak mengimplementasikan prinsip transparansi Undang-undang nomor 6 tahun 2016 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!