Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img

Pemasangan Tiang Kabel Wifi di Desa Nguruan Tuban, Warga Berharap Pemkab Tuban dan APH Turun Tangan

Tuban, Lingkaralam.com – Pemasangan tiang kabel wifi di Desa Nguruan Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, milik PT Garudamedia.net dengan seenaknya memasang di pekarangan warga tanpa izin. Warga berharap Pemkab Tuban dan aparat penegak hukum (APH) turun tangan.

PT Garudamedia.net melakukan pemasangan tiang kabel wifi di lahan persawahan dan pemukiman milik warga stempat. PT Garudamedia.net tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan. Lantas kita bisa berbuat apa kami sebagai masyarakat kecil tidak berani lapor karena takut di cap yang bukan – bukan,”kata warga lainnya.

Pemkab Tuban harus memeriksa legalitas kelengkapan dokumen perizinan milik PT Garudamedia.net. Ihwal Nomer lnduk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Perjanjian kerja sama (PKS) pelangan dengan PT Garudamedia.net dan lain sebagainya,”tambahan warga.

Dirinya berharap Pemerintah Daerah bisa mendengar keluh kesah warga. Selanjutnya dapat melakukan sidak dan melakukan penindakan jika aktivitas tersebut menyalahi aturan memasang tiang kabel wifi di tanah persawahan dan pemukiman warga tanpa konfirmasi.

Kita berharap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, bisa datang langsung ke lokasi dan melakukan krocek tentang aktivitas mereka. Apalagi warga juga mengeluh pemasangan tiang kabel wifi di tanah pribadi warga tanpa izin,”katanya.

Sementara Kepala Desa, Nguruan Siswanto, saat dikonfirmasi mengatakan untuk pemasangan kabel waifi yang melewati jalan kabupaten Tuban yang melintas di Desa Nguruan sementara belum ada pemberitahuan ke Pemerintah Desa,”ujar kepala desa nguruan.

Menjual layanan WiFi (internet) tanpa izin bisa melanggar hukum dan dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja. Sanksi tersebut bisa berupa kurungan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Penyelenggara jasa internet (ISP) harus memiliki izin usaha dan sertifikat standar, serta mengikuti aturan yang berlaku, termasuk perjanjian kerja sama dengan mitra jika ada. (Tim/Red).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!