Senin, Mei 19, 2025
spot_img

Ingat, Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan praktik yang ilegal dan merugikan petani. Pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.

Namun realisasinya di beberapa wilayah di Bojonegoro, petani membeli pupuk melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan) dengan harga di atas HET.

Diketahui, pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per 50 kg untuk pupuk urea. Sementara untuk pupuk NPK Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per 50 kg.

Penelusuran media ini di sejumlah wilayah di Bojonegoro mendapati pedagang ilegal (tak berizin) yang menjual pupuk bersubsidi. Mereka menjual atau memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada petani atau siapa pun tanpa acuan harga sebagaimana ketentuan HET.

Sementara penelusuran lainnya juga menemukan fakta jika harga dari kios resmi yang diperuntukkan Gapoktan Rp 117 untuk urea dan Rp 120.000 untuk NPK. Selanjutnya Gapoktan menjual ke petani Rp 125.000 untuk urea dan Rp 130.000 untuk jenis NPK.

Seperti diketahui, Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan pasal 2 UU No.20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Belum lagi upaya dari kementerian pertanian yang menyatakan perang melawan mafia pupuk. Semua dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto yaitu swasembada pangan.

Persoalan yang dihadapi petani dalam mendukung program ketahanan pangan ternyata bukan hanya persoalan pupuk bersubsidi. Selain itu, marak beredar pupuk palsu yang mencatut pupuk non subsidi.

Keterangan dari Kementerian Pertanian menyebutkan, sudah banyak perusahaan pengedar pupuk palsu yang telah di proses hukum. para mafia pupuk biasanya mengoplos pupuk bersubsidi dan pupuk biasa lalu menjualnya ke para petani dengan harga mahal. Mereka sudah lama melakukan praktik itu, bahkan di antaranya sudah ada yang membuat pabrik.

Pemerintah juga mengingatkan, tak akan segan mencabut izin usaha perusahaan atau kelompok-kelompok distributor pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pengoplosan atau menghambat penyaluran pupuk.

Sementara alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Bojonegoro pada tahun ini hanya 116.072 ton. Sementara kebutuhan yang tercatat dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) sebanyak 196.787 ton.

Menyikapi hal ini, Pemkab Bojonegoro melalui Bupati Setyo Wahono telah mengirimkan surat permohonan ke Kementerian Pertanian agar alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Bojonegoro bisa terpenuhi sesuai RDKK.

Aduan Masyarakat Ihwal Pemyelewengan Pupuk Bersubsidi 

Jika petani atau masyarakat secara umum mendapati permasalahan atau dugaan penyelewengan terkait pupuk bersubsidi, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan berikut:

Kontak Pengaduan KPPP Pusat: 0812-1533-5574 (WhatsApp, jam layanan 08.00-15.00 WIB)

Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia:Nomor bebas pulsa: 0800-100-8001 WhatsApp: 0811-9918-001 Pengaduan PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company):WhatsApp: 0811-9918-001 Call Center: 0800-1008-001

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan melalui saluran pengaduan lainnya seperti Dinas Pertanian atau instansi terkait lainnya.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!