Tuban, Lingkaralam.com – Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang, Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tuban diharapkan berlaku adil dalam pelaksanaan tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ). Hal ini wajib menjadi pedoman agar tercipta persaingan usaha yang sehat bagi para penyedia jasa sebagaimana amanah Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Pemenang lelang 2 paket pekerjaan dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban diantaranya paket pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 1 Kanorejo Kecamatan Rengel, Tuban. Kedua paket tersebut dimenangkan satu CV Daksa Astama Adijaya.
Paket-paket tersebut bersumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Tujuan dari anggaran DAK diantaranya untuk memenuhi standar pelayanan sarana dan prasarana pendidikan.
Entah kebetulan atau kejanggalan, namun kedua paket pekerjaan dengan lokasi yang sama, yakni di SDN 1 Kanorejo tersebut dimenangkan oleh CV. Daksa Astama Adijaya beralamat Dusun Tanggir RT 08/02 Patihan Kecamatan Widang, Tuban, sebagai pemenang lelang dari paket proyek tersebut.
Entah kebetulan atau kejanggalan lagi. Penawaran dari pemenang paket tersebut sama-sama kurang lebih hanya 1%.
Paket pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 1 Kanorejo mempunyai pagu Rp 500.432.000. Sementara penawaran pemenang lelang Rp 496.260.077. Sehingga penawaran pemenang hanya turun kurang lebih hanya 1,01% dari nilai pagu.
Sementara paket pembangunan ruang kelas baru SDN 1 Kanorejo dikerjakan oleh CV. Movement Production dengan alamat RT 02/02 Desa Bogorejo Kecamatan Bancar, Tuban, mempunyai Pagu Rp 272. 184.000. Sedangkan penawaran pemenang lelang hanya Rp 270.062.528. Pemenang paket ini hanya turun 0.9% atau tidak sampai 1%.
Apakah ini bagian dari sebuah indikator yang berkoneksi dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Atau mungkin ini sebuah implikasi dari cerminan Perpres 12 tahun 2021. Hanya para pelaku sirkulasi PBJ yang tahu.
Media ini berencana akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, ihwal spesifikasi teknis maupun aspek metode pelaksanaannya.
Pengaduan Pelaksanaan Lelang PBJ
Penyedia barang/jasa atau masyarakat umum dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan mengirimkan pengaduan terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui media portal Pengaduan.lkpp.go.id. (Bersambung)
Oleh : M. Zainuddin