Bojonegoro, Lingkaralam.com – Fenomena tower atau menara telekomunikasi yang tak berizin atau ilegal di Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro tentunya berdampak pada kerugian daerah. Kerugian yang dialami diantaranya tidak adanya pendapatan serta terjadi ketidaktertiban penataan daerah.
Di Bojonegoro, terdapat banyak menara telekomunikasi yang sudah dibangun tapi menafikan prosedur. Bahkan sebagian ada yang sudah beroperasi meskipun belum mempunyai legalitas atau perizinan yang berasaskan syarat dan prosedur dan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi berharap niat baik provider untuk kooperatif menyelesaikan proses perizinan.
“Seharusnya ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk segera diajukan perizinannya. Ini agar permasalahan tersebut tidak berlarut larut dan berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari,” kata Faisol.
Dirinya juga berharap dukungan masyarakat maupun pemerintahan tingkat Kecamatan untuk kooperatif melaporkan ke Bupati Bojonegoro ihwal pendirian menara telekomunikasi yang sekiranya belum berizin.
“Kami juga butuh dukungan dari pihak kecamatan untuk melaporkan kepada bupati jika menemukan pendirian tower yang sekiranya belum memiliki izin. Ini penting, mengingat kita juga tidak tahu secara detail lokasinya di masing-masing kecamatan,” katanya,
Sebelumnya, Pj Bupati Bojonegoro, Adrianto memperingatkan provider tower untuk mentaati semua ketentuan pendirian menara telekomunikasi, Jika melanggar aturan Pemkab Bojonegoro akan melakukan tindakan tegas.
“Semua akan didasarkan pada ketentuan. Kalau memang didapati terbukti melanggar aturan, pastinya akan ditindak,” kata Adriyanto.
Oleh : Moch. Zainuddin.