Kamis, November 21, 2024
spot_img

Program PTSL di Desa Purworejo, Padangan : Warga Diminta Bayar Rp 755 Ribu

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang ada biaya yang boleh dipungut perintah desa setempat. Namun ihwal nominalnya harus sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sabtu (06/07/2024).

SKB 3 menteri menetapkan, biaya paling rendah ada di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Sementara biaya paling tinggi ada di wilayah Papua, sekitar Rp 450.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa. Tentunya biaya yang telah ditentukan melalui keputusan 3 menteri ini sudah melalui kajian dan perhitungan.

Namun nominal yang telah menjadi keputusan 3 menteri ini tidak berlaku bagi Desa Purworejo Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Diketahui, pemerintah desa setempat membebani masyarakat dengan meminta biaya pendaftaran program PTSL sebesar Rp 755 ribu.

Program PTSL yang sudah berjalan mulai 2017, ternyata belum menjamin pengelola kegiatan memahami kaidah maupun khittah dari program PTSL.

“Sebenarnya ya mahal Mas. Kebetulan ada famili di desa lain yang juga ada program PTSL. Namun biaya pendaftarannya tidak sebesar di sini. Tapi ya sudah, mau bagaimana lagi. Sebagai wong cilik, kita hanya manut saja Mas, yang penting sertifikatnya bisa jadi,” kata seorang warga yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Jumat (5/6/2024).

Sementara itu Camat Padangan, Ardhian Orianto menyebutkan, biaya Rp 755 ribu yang dibebankan ke warga itu juga untuk keperluan sosial lainnya.

“Biaya tersebut termasuk biaya untuk membantu pendaftar katagori tak mampu yang jumlahnya cukup banyak. Artinya, bagi yang tidak mampu digratiskan, ” katanya.

” Selain itu juga dipergunakan untuk membiayai pendaftaran tanah seperti fasilitas umum, ” kata Ardhian.

Diketahui, tujuan utama PTSL adalah sebagai penanggulangan masalah perselisihan maupun sengketa tanah tidak bersertifikat yang selama ini sering terjadi di tengah masyarakat. Permasalahan tersebut kebanyakan dipicu oleh lambatnya masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah. (Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!