Sabtu, Oktober 10, 2026
spot_img

Ketika Kontrak Mendahului Kesiapan Lokasi: Menguji Tata Kelola Proyek Cek Dam Tuban (Jilid 5)

Berita Investigasi 

TUBAN, Lingkaralam.com — Sejumlah proyek cek dam bernilai miliaran rupiah yang dibiayai APBD Kabupaten Tuban belum dapat dikerjakan meskipun surat perjanjian kerja (SPK) dan surat perintah mulai kerja (SPMK) telah terbit. Proses persetujuan lokasi yang berkaitan dengan Perhutani disebut menjadi salah satu hambatan utama pelaksanaan proyek.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan proyek sebelum memasuki tahap pelaksanaan. Pada beberapa paket, kontraktor dikabarkan telah menerima uang muka dan menyiapkan material, sementara pekerjaan belum bergerak karena proses persetujuan lokasi belum tuntas.

Kondisi ini tidak hanya menyangkut keterlambatan fisik, tetapi juga menguji kualitas perencanaan, pengendalian kontrak, koordinasi antarlembaga, dan pertanggungjawaban anggaran daerah.

Persetujuan Lokasi Belum Tuntas

Hambatan yang berkaitan dengan Perhutani menjadi persoalan mendasar karena menyangkut kepastian lokasi dan dasar pelaksanaan pekerjaan. Pemerintah perlu menjelaskan sejak kapan kebutuhan persetujuan tersebut diketahui, bagaimana proses pengurusannya, serta mengapa proyek telah memasuki tahap pelaksanaan ketika persoalan lokasi belum terselesaikan.

Status lahan juga perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Lahan yang dikelola Perhutani tidak otomatis dapat disamakan dengan kawasan hutan. Status hukum setiap lokasi harus diperiksa secara spesifik agar penyelesaian proyek tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Kondisi tersebut sekaligus menguji koordinasi perangkat daerah dalam memastikan seluruh prasyarat pelaksanaan proyek terpenuhi sebelum kontrak berjalan. Apabila hambatan lokasi telah diketahui sejak tahap perencanaan, pemerintah perlu menjelaskan langkah antisipasi yang telah dilakukan.

Kontrak Berjalan, Kontraktor Menanggung Ketidakpastian

Ketika pekerjaan tertahan, jadwal kontrak, progres fisik, dan kewajiban para pihak perlu dikendalikan. Pejabat pembuat komitmen (PPK) perlu menjelaskan tindakan yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan, termasuk koordinasi dengan pihak terkait dan kepastian waktu dimulainya pekerjaan.

Bagi kontraktor, situasi tersebut bukan sekadar persoalan mundurnya jadwal. Ketika SPK dan SPMK telah terbit, pelaksana harus mempersiapkan kebutuhan pekerjaan, modal, tenaga, serta material. Jika lokasi belum siap digunakan, persiapan tersebut berisiko menimbulkan biaya dan ketidakpastian operasional.

Seorang kontraktor berharap persoalan persetujuan yang berkaitan dengan Perhutani segera mendapatkan penyelesaian.

“Saya ingin segera ada solusi untuk permasalahan ini, biar tidak berlarut-larut seperti ini,” ujarnya, kamis (8/10/2026).

Menurut dia, kepastian pelaksanaan menjadi penting agar kontraktor dapat menjalankan kewajiban sesuai kontrak tanpa terus dibayangi ketidakjelasan waktu mulai bekerja.

“Kontraktor tentu berkewajiban menjalankan pekerjaan sesuai kontrak. Namun, kesiapan lokasi juga semestinya dipastikan sebelum pekerjaan dimulai. Kalau persoalan persetujuan baru menjadi hambatan setelah kontrak berjalan, harus ada kejelasan siapa yang menyelesaikan, berapa lama prosesnya, dan bagaimana nasib jadwal pelaksanaan,” ujarnya.

Ia menilai, pemerintah daerah dan PPK perlu memberikan kepastian mengenai langkah penyelesaian. Apabila diperlukan penyesuaian jadwal, kebijakan tersebut harus memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Jangan sampai kontraktor hanya dituntut memenuhi kewajiban kontrak, tetapi hambatan mendasar yang membuat pekerjaan tidak bisa berjalan tidak segera diselesaikan. Kami membutuhkan kepastian dan solusi yang terukur, bukan sekadar menunggu tanpa kejelasan,” katanya menambahkan.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas. Kontraktor tetap berkewajiban memenuhi ketentuan kontrak, sedangkan pemerintah melalui pejabat berwenang perlu memastikan hambatan yang berada di luar kendali pelaksana ditangani secara terukur.

Uang Muka dan Akuntabilitas APBD

Pembayaran uang muka dalam pengadaan pemerintah tidak otomatis melanggar ketentuan sepanjang memenuhi persyaratan kontrak dan peraturan yang berlaku. Namun, ketika pekerjaan belum berjalan, pemerintah perlu memastikan dasar pembayaran, jaminan uang muka apabila dipersyaratkan, penggunaan dana, serta kewajiban kontraktual para pihak dapat dipertanggungjawabkan.

Kerangka pengadaan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu dasar untuk menilai pelaksanaan dan pengendalian kontrak.

Karena itu, penjelasan mengenai besaran uang muka, status jaminan, jadwal pelaksanaan, dan langkah PPK dalam menghadapi hambatan menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi setiap paket.

Keterlambatan tidak otomatis berarti kerugian keuangan daerah. Namun, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pembayaran, progres pekerjaan, dan kewajiban kontraktual, kondisi tersebut perlu ditelaah melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

Konsekuensi yang paling nyata ialah tertundanya manfaat pembangunan bagi masyarakat, meskipun anggaran telah dialokasikan melalui APBD. Jika hambatan berlangsung lama, pemerintah juga perlu mengevaluasi dampaknya terhadap jadwal, efektivitas belanja, dan target pembangunan.

Pemkab Harus Menjelaskan Penyelesaian

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menunggu proses persetujuan. Pemkab Tuban perlu mengevaluasi kesiapan proyek, koordinasi ant perangkat daerah, serta langkah pengendalian setelah SPK dan SPMK diterbitkan.

Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono, ketika dimintai konfirmasi mengenai perencanaan, kesiapan lokasi, proses persetujuan Perhutani, serta kondisi proyek setelah SPMK dan uang muka, meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah atau organisasi perangkat daerah terkait.

“Mohon konfirmasi langsung ke Pak Sekda atau OPD yang membidangi,” kata Joko.

Hingga berita ini ditulis, penjelasan dari Bupati Tuban, Sekda, Bapperida, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPUPR-PRKP, PPK, dan Inspektorat masih diperlukan untuk memastikan penyebab keterlambatan, status persetujuan lokasi, pengendalian kontrak, serta langkah konkret penyelesaian proyek.

Pemkab Tuban perlu memastikan hambatan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan kontraktual dan pertanggungjawaban keuangan. Evaluasi harus mencakup kesiapan lokasi sejak perencanaan, ketepatan penerbitan perintah mulai kerja, pengendalian pembayaran, serta kepastian penyelesaian.

Yang dipertaruhkan bukan hanya selesainya proyek cek dam, melainkan juga akuntabilitas penggunaan APBD dan kepastian bahwa anggaran publik benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!