TUBAN, Lingkaralam.com — Aktivitas tambang galian C di Dusun Depes, Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian masyarakat setempat. Selain dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan pertambangan, warga lebih menyoroti persoalan akses jalan yang setiap hari dilintasi kendaraan pengangkut material.
Puluhan dump truck disebut melintas di jalur yang juga menjadi akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan jalan serta dampak debu yang ditimbulkan dari lalu-lalang kendaraan berat.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan aktivitas pertambangan. Warga juga mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pengelola kegiatan terhadap fasilitas umum yang digunakan bersama.
“Kalau puluhan dump truck setiap hari melewati jalan warga, siapa yang bertanggung jawab apabila jalan cepat rusak?” menjadi salah satu pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan debu. Pada saat kendaraan pengangkut material melintas, debu berpotensi beterbangan dan masuk ke lingkungan permukiman. Persoalannya kemudian bukan hanya mengenai kenyamanan, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Jalan tersebut selama ini bukan semata-mata jalur kendaraan tambang. Infrastruktur itu merupakan bagian dari akses masyarakat untuk bekerja, beraktivitas, mengangkut hasil usaha, serta menjalankan kegiatan ekonomi sehari-hari.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak melihat persoalan tersebut hanya dari sisi kegiatan ekonomi atau investasi. Ada kepentingan publik yang juga harus diperhatikan, terutama menyangkut keselamatan, kondisi jalan, kenyamanan lingkungan, dan keberlanjutan akses masyarakat.
Ketika Jalan Umum Menjadi Jalur Angkutan Tambang
Persoalan yang muncul di Dusun Depes sesungguhnya memperlihatkan satu hal penting: setiap kegiatan usaha yang menggunakan ruang dan fasilitas publik memiliki konsekuensi sosial yang tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pengelolanya.
Jika benar terdapat puluhan dump truck yang menggunakan akses tersebut secara rutin, pemerintah daerah perlu memastikan status jalan, kapasitas jalan, serta ketentuan yang mengatur penggunaan jalan untuk aktivitas pengangkutan material.
Begitu pula dengan dugaan mengenai kelengkapan perizinan pertambangan. Hal tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang berdasarkan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi masyarakat.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan kepada publik apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, termasuk aspek lingkungan, keselamatan, pengangkutan material, serta dampaknya terhadap infrastruktur yang digunakan masyarakat.
Sebab, ketika sebuah jalan dibangun dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, kerusakan akibat aktivitas angkutan berat tidak semestinya berhenti menjadi keluhan warga.
Pertanyaannya sederhana: jika jalan rusak, siapa yang memperbaiki? Jika debu masuk ke rumah warga, siapa yang bertanggung jawab? Dan jika akses ekonomi masyarakat terganggu, siapa yang harus hadir memberikan solusi?
Pemerintah Jangan Menunggu Jalan Rusak
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tuban bersama perangkat daerah terkait turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga melihat kondisi faktual jalan, intensitas kendaraan yang melintas, dampak debu, serta kemungkinan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas angkutan material.
Langkah pemerintah diperlukan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik antara kepentingan usaha dan kepentingan masyarakat.
Sebab pembangunan ekonomi seharusnya tidak berjalan dengan cara membebankan biaya sosialnya kepada warga.
Jika aktivitas pertambangan memang telah memenuhi ketentuan, pemerintah dan pengelola kegiatan perlu menjelaskan mekanisme pengendalian dampaknya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah wajib mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang mempersoalkan siapa yang boleh mencari keuntungan dari kegiatan ekonomi. Yang dipertanyakan adalah siapa yang bertanggung jawab ketika kepentingan ekonomi bertemu dengan kepentingan publik.
Dan di titik itulah negara dituntut hadir—bukan setelah jalan hancur, bukan setelah debu memenuhi rumah warga, dan bukan setelah persoalan berubah menjadi konflik, tetapi sejak pertama kali aktivitas tersebut berlangsung.
Lingkaralam.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola kegiatan dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas kegiatan, penggunaan akses jalan, serta langkah pengendalian dampak terhadap masyarakat.
Oleh: Tim Lingkaralam.com




