Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

Setelah Dugaan Harga di Atas HET, Kini Pupuk Subsidi Diduga Dijual ke Warga Luar Desa (Jilid 2) 

TUBAN, Lingkaralam.com – Polemik distribusi pupuk bersubsidi di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, terus berkembang. Setelah sebelumnya muncul keluhan mengenai harga pupuk yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), kini beredar informasi bahwa pupuk bersubsidi juga diduga dijual kepada warga dari luar desa dengan harga mencapai Rp125 ribu per zak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan tersebut diduga dilakukan tanpa persyaratan sebagaimana mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini mengacu pada data petani penerima dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Sejumlah warga menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian karena pupuk bersubsidi pada prinsipnya disiapkan pemerintah untuk petani yang memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima manfaat.

Kalau benar bisa dibeli warga luar desa tanpa syarat apa pun, tentu perlu dijelaskan bagaimana mekanismenya. Sementara banyak petani yang harus memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan alokasi pupuk subsidi,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (16/6/2026).

Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan apabila pupuk yang dijual merupakan pupuk non-subsidi. Namun apabila yang diperjualbelikan adalah pupuk subsidi, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar penyalurannya.

Menurut warga tersebut, persoalan yang berkembang bukan lagi sekadar harga pupuk yang diduga melebihi HET, melainkan juga dugaan distribusi kepada pihak yang berada di luar daftar penerima manfaat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam e-RDKK. Penyaluran dilakukan untuk mendukung kebutuhan usaha tani penerima yang telah diverifikasi pemerintah.

Apabila informasi mengenai penjualan kepada warga luar desa tanpa persyaratan tersebut benar, maka terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri. Di antaranya mengenai asal-usul pupuk yang dijual, status pupuk tersebut, mekanisme distribusi yang digunakan, serta kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang tokoh masyarakat Tuban yang juga pemerhati publik menyebutkan, subsidi pupuk merupakan bentuk intervensi negara untuk menjaga produktivitas pertanian dan membantu petani menekan biaya produksi. “Karena itu, akurasi data penerima dan ketepatan distribusi menjadi bagian penting yang harus dijaga,” terangnya.

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan di tingkat kelompok tani, penyuluh pertanian, kios penyalur, hingga Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Sebab, apabila pupuk subsidi dapat diperjualbelikan secara bebas kepada pihak di luar penerima yang berhak, maka tujuan program subsidi berpotensi tidak tercapai secara optimal.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah pupuk yang diperjualbelikan merupakan pupuk subsidi atau non-subsidi, serta apakah mekanisme penyalurannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, sebelumnya petani mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang dibeli melalui kelompok tani mencapai sekitar Rp102 ribu per zak, bahkan Rp125 ribu per zak bagi pembeli yang tidak menggunakan KTP. Padahal, HET pupuk bersubsidi kemasan 50 kilogram ditetapkan sebesar Rp90 ribu per zak untuk Urea dan Rp92 ribu per zak untuk NPK Phonska.

Selain dugaan penjualan di atas HET, juga muncul informasi adanya penjualan kembali pupuk subsidi oleh penerima kepada pihak lain. Kini, beredar informasi baru bahwa pupuk tersebut diduga turut dijual kepada warga luar desa dengan harga sekitar Rp125 ribu per zak tanpa persyaratan tertentu.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pengurus kelompok tani maupun pihak terkait mengenai informasi tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Oleh : M. Zainuddin

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!