Tuban, Lingkaralam.com – Pemkab Tuban tak bisa atasi tambang galian C di Dusun Depes Desa Simo, Kecamatan Suko, Kabupaten Tuban, padahal aktivitas tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan serta memicu kecelakaan akibat banyak material tanah berceceran di sepanjang jalan.
Material tanah yang berserakan di jalan tersebut berasal dari kegiatan aktivitas hilir mudik dum truk pengangkut tanah galian C di desa setempat, terkesan pemerintah daerah abaikan semua ini.
Kata warga sekitar tambang galian C, sering sekali melihat terjadi kecelakaan. Hal ini semua disebabkan ceceran material tanah yang jatuh dari hulu hilir dum truk pengangkut tanah galian yang berada di Dusun Depes Desa Simo.
“Beberapa hari yang lalu seorang warga bernama Siti Amanah (29) beralamat Desa Kebonagung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban jatuh dari sepedah motor bernopol S 3081 EV, semua ini akibat ceceran tanah yang jatuh dari dum truk pengangkut hasil dari pertambangan galian C. Ia juga mengalami luka cukup parah bagian kepala.
Bagi pengguna jalan harus hati – hati saat melewati sepanjang jalan tersebut. Tingkat kewaspadaan harus ditingkatkan ketika melintas jalan tersebut, karena sering sekali terjadi insiden. Bahkan sekitar lima hari yang lalu juga ada mobil yang hampir mengalami musibah sebab jalan licin, juga akibat dari ceceran tanah tersebut ” katanya.
“Korban kecelakaan yang bernama Siti Amanah yang jatuh dari sepedah motor kemarin sampai mendapat perawatan lebih, karena dagunya harus mendapat beberapa jahitan. Korban sedikitpun juga tidak mendapatkan kompensasi apapun dari pihak pengelola penambangan galian c tersebut,” imbuh dia.
“Selama ini tidak pernah ada perhatian apapun dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten terhadap dampak dari aktivitas tambang galian c tersebut. Padahal selama ini sudah seringkali memakan korban pengendara,” katanya.
Siti Amanah mengatakan, sebenarnya warga sekitar lokasi tambang galian C sangat resah dengan aktivitas penambangan galian C tersebut, terutama proses pengangkutannya yang membuat banyak ceceran tanah dan mengakibatkan jalan menjadi berbahaya.
“Pemerintah desa ataupun Pemerintah Kabupaten harus segera mengambil tindakan tegas ihwal keberadaan penambangan galian C tersebut. Begitupula aparat penegak hukum (APH) harus mengevaluasi legalitas aktivitas penambangan galian C tersebut,” katanya. (Bersambung).