Tuban, Lingkaralam.com – Proyek saluran pembuangan jenis U-ditch di jalan poros Desa Sidoharjo, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban item produk Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Tuban, mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tampaknya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip APBD. Bagaimana tidak, ukuran U-ditch pada umumnya 120×120 tebal 12- 15 cm, namun realisasi tebalnya hanya 8 cm. Kegiatan yang dilakukan tentunya tidak berlandaskan teknis.
“Melihat sekilas U-ditch yang terpasang sudah banyak mengalami retak-retak, sebab tidak bisa menahan beban karena ukuranya cukup besar, selain itu berfungsi sebagai penahan jalan karena lokasinya di jalan poros desa.
Dalam implementasinya, proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) bersifat Collective Colligial, karena penerapan sistem kinerja yang telah diatur dalam kaidah hukum. dengan indikator sasaran program keberhasilan menjadi prioritas dengan kedudukan aturan sebagai landasan utama.
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV Karya Family beralamat Dusun Kerajaan RT. 005 RW. 001 Desa Pakel Kecamatan Montong Kabupaten Tuban. Proyek dengan nilai kontrak Rp 978.465.000.00 . Sementara waktu pelaksanaan proyek ini tertanggal 28 Agustus – 25 Desember 2024.
Media ini berencana akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban, ihwal spesifikasi ukuran U-ditch 120×120 ketebalannya 8cm.(Red)