Jumat, Oktober 18, 2024
spot_img

Proyek Bronjong di Desa Rahayu, Diduga Tidak  Sesuai Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan

Tuban, Lingkaralam.com – Produk Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU – SDA) Kabupaten Tuban, diserukan berbagai pihak, antaranya media masa. Intensitas pemberitaan yang tak kenal lelah dalam mempublikasikan. Ikhwal matrial jenis batu bronjong yang diduga tidak sesuai dokumen yang termaktub dalam kontrak kerja.

Itikad baik komunitas media dalam menyuarakan pembangunan saluran pembuang di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tampak tidak sejalan dengan prinsip-prinsip APBD, bagaimana tidak, diduga berbagai item kegiatan dilakukan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, tentunya ini tidak sejalan dengan amanah masyarakat tuban.

Pantauan media ini di lokasi proyek, item  pekerjaan Pembangunan Saluran Pembuangan seperti tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 97 meter dan Bronjong sepanjang 50 meter, nampak jenis ukuran batu tidak sesuai RAB. Begitupula ukuran batu yang sudah telah ditentukan, mulai dari ukuran minimal hingga ukuran maksimal.

Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV Lingna Jati  Anugrah yang beralamat di jalan walisongo no 20 A Latsari Tuban, Jawa Timur. Proyek dengan nilai kontrak Rp 885.104.000.00 . Sementara waktu pelaksanaan proyek ini tertanggal 18 September – 16 Desember 2024.

Proyek ini dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah sepatutnya dikerjakan sesuai dengan ketetapan aturan dan kontrak kerja yang telah disepakati semua pihak. indek penyimpangan yang berakhir dengan kasus hukum yang terjadi selama ini tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan sebuah proyek negara.

“Jika terjadi permasalahan kecurangan di dalam pelaksanaan proyek, semua pihak yang menyepakati isi kontrak kerja harus bertanggungjawab sepenuhnya. Karena pada prinsipnya proyek bersifat collective colligial, artinya semua pihak harus bertanggungjawab sesuai fungsi dan perannya masing-masing sebagaimana yang termaktub di dalam kontrak kerja. (Tim/LA).

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!