Tuban, Lingkaralam.com – Keberadaan infrastruktur bronjong menjadi sangat penting dalam melindungi dan memperkuat struktur tanah di sekitar tebing agar tidak terjadi longsorlongsor atau erosi. Bronjong juga berfungsi sebagai pendukung stabilisasi konstruksi pada jalan maupun pada bangunan yang dibangun di sekitarnya.
Karena keberadaan infrastruktur Bronjong begitu penting, Pemkab Tuban menjadikan infrastrur bronjong sebagai salah satu fokus dan prioritas dalam realisasi program infrastruktur di Kabupaten Tuban.
Namun implemantasi pelaksanaan pekerjaan bronjong, kadang tidak sedikit yang keluar khittah dari program yang telah dicanangkan Pemkab Tuban. Begitupula ihwal kontrak kerja yang telah disepakati para pihak nyatanya banyak yang dilanggar, terutama dalam hal realisasi pelaksanaan.
Hal ini tercermin dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Pembuang seperti halnya Pekerjaan Bangunan TPT sepanjang 97 meter, Bronjong sepanjang 50 meter yang berlokasi di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Pembuang. Proyek dengan pagu Rp 968 juta dikerjakan CV Ligna Jati Anugrah mempunyai nilai kontrak Rp 887 juta. Atau hanya turun jurang 1 % antara nilai pagu dan nilai penawaran pemenang lelang.
Pekerjaan Sloof
Spesifikasi dalam matrial batu diduga tidak sesuai spesifikasi. Hal ini pastinya berpengaruh besar terhadap kualitas sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jenis Batu Bronjong beserta ukurannya.Â
Jenis ukuran besi dan ukuran batu sudah ditetapkan dalam RAB. Begitupula ukuran batu juga telah ditentukan, mulai dari ukuran minimal hingga ukuran maksimal. Namun realisasinya batu yang tersusun di dalam kawat bronjong tampak matrialnya seperti batu putih, mulai ukuran batu di atas ukuran maksimal hingga fi bawah ukuran minimal juga tampak tertata di dalam kawat bronjong.
Begitupula jenis batu disinyalir tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam pekerjaan bronjong.
Media ini berencana akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban, ihwal spesifikasi teknis maupun aspek metode pelaksanaannya. (Tim/LA).