Kamis, Desember 12, 2024
spot_img

Kebetulan atau Kejanggalan, 2 Paket Proyek dalam Satu Lokasi Dimenangkan Satu CV (Jilid 1)

Lingkaralam.com, Tuban – Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang, Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tuban diharapkan berlaku adil dalam pelaksanaan tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ). Hal ini wajib menjadi pedoman agar tercipta persaingan usaha yang sehat bagi para penyedia jasa sebagaimana amanah Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Pemenang lelang 2 paket pekerjaan dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban diantaranya paket pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Bangunrejo dan paket pembangunan ruang laboratorium komputer SDN Bangunrejo. Kedua proyek tersebut berada di wilayah Kecamatan Soko, Tuban. Kedua paket tersebut dimenangkan satu CV yang sama.

Paket-paket tersebut bersumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Tujuan dari anggaran DAK diantaranya untuk memenuhi standar pelayanan sarana dan prasarana pendidikan.

Entah kebetulan atau kejanggalan, namun kedua paket pekerjaan dengan lokasi yang sama, yakni di SDN Bangunrejo tersebut dimenangkan oleh satu bendera. Adalah CV. Sri Dita Karya dengan alamat kantor di Dusun Rekul, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, sebagai pemenang lelang dari dua paket proyek tersebut.

Entah kebetulan atau kejanggalan lagi. Penawaran dari pemenang kedua paket tersebut sama-sama kurang lebih hanya 1%.

Paket pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Bangunrejo mempunyai pagu Rp 382.486.059. Sementara penawaran pemenang lelang Rp 378.086.204. Sehingga penawaran pemenang hanya turun kurang lebih hanya 1,01% dari nilai pagu.

Sementara paket pembangunan ruang laboratorium komputer SDN Bangunrejo mempunyai Pagu Rp 206.122.000. Sedangkan penawaran pemenang lelang hanya Rp 203.822.675. Pemenang paket ini hanya turun 0.9% atau tidak sampai 1%.

Apakah ini bagian dari sebuah indikator yang berkoneksi dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Atau mungkin ini sebuah implikasi dari cerminan Perpres 12 tahun 2021. Hanya para pelaku sirkulasi PBJ yang tahu.

Hingga berita ini dipublikasi. konfirmasi media ini belum kunjung dijawab pihak UKPBJ Tuban maupun dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban.

Pengaduan Pelaksanaan Lelang PBJ

Penyedia barang/jasa atau masyarakat umum dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan mengirimkan pengaduan terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui media portal Pengaduan.lkpp.go.id. (Bersambung)

Oleh : M. Zainuddin

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!