Bojonegoro, Lingkaralam.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, diantaranya Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menetapkan batasan biaya yang dapat dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan untuk wilayah Jawa dan Bali dalam Kategori V sebesar Rp150 ribu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Biaya Rp 150 ribu ini meliputi biaya penyiapan dokumen, pembuatan dan pemasangan tanda batas, materai, dan operasional petugas kelurahan/desa.
Bahkan, salah satu kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, tepatnya Kepala Desa Gunungsari mendapatkan penghargaan karena mendorong upaya percepatan sertipikasi tanah masyarakat dengan menggratiskan biaya materai untuk masyarakat ekonomi ke bawah.
Namun hal itu tidak berlaku di sebagaian desa di Kabupaten Bojonegoro yang melaksanakan program PTSL. Beberapa desa di Bojonegoro menetapkan biaya hingga 5 kali lipat dari ketetapan SKB 3 menteri, yakni antara Rp 755 ribu hingga Rp 800 ribu.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto memberikan pandangannya terkait penetapan biaya persiapan program PTSL yang dibebankan kepada warga pemohon.
“Terkait biaya Pra PTSL merupakan kewenangan panitia desa yang dipergunakan utk biaya operasional antara lain tenaga (SDM), peralatan, FC surat-surat, patok, materai, mamin panitia, tranportasi, ” kata Sukur Priyanto, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, realisasi biaya tersebut biasanya sudah melalui proses rembug desa antara peserta PTSL dan panitia desa yang keanggotaannya diambil dari peserta itu sendiri.
“Kami bersifat pasif terkait dengan nilai dan jenis apa saja yang di perlukan oleh masing-masing panitia desa. Pastinya l, masing-masing desa akan berbeda nilainya, tergantung kebutuhan masing-masing desa itu sendiri, ” kata politikus dari Partai Demokrat ini.
Sebelumnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Andreas Rochyadi memberikan pendapatnya terkait penetapan biaya persiapan program PTSL di Bojonegoro.
“SKB menteri dipergunakan hanya untuk 3 patok dan 1 materai. Namun materai yang ditentukan waktu berlakunya SKB 3 menteri saat itu masih Rp 6 ribu rupiah, ” kata Andreas Rochyadi, Sabtu (6/6/2024).
Mengenai besaran nominal Rp 755 ribu apakah masih termasuk nominal yang realistis menurut BPN? Serta apakah nominal yang ditetapkan SKB 3 menteri bukanlah sebuah panduan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan program PTSL? Andreas Rochyadi memberikan gambaran.
“Kebutuhan tidak hanya patok dan materai. Seperti halnya tenaga juga mungkin diperhitungkan. Semua kebutuhan yang mengetahui panita desa, ” katanya.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, SKB hanya untuk patok 3 buah dan materai. Sementara kebutuhan patok masing-masing bidang tidak sama dan lebih dari 3. Itu belum kebutuhan peralatan pendukung seperti komputer dan kuota internet belum ada dalam SKB. Tentunya masih banyak lagi kebutuhan yang harus dipersiapkan oleh desa. Itulah menjadikan lebih biaya yang ditimbulkan dari SKB, ” kata Andreas.
Namun dirinya menjelaskan, terkaitbbiaya yang dibebankan dalam biaya persiapan program PTSL bukan kewenangan BPN.
Seperti diketahui, pelaksanaan program PTSL 2024 di Desa Purwosari, Kecamatan Padangan, panitia memungut Rp 755.000 ke warga pemohon. Bahkan salah satu desa di Kecamatan Kanor memungut hingga Rp 800.000. Namun di beberapa daerah di Kabupaten lain, BPN setempat telah tegas menetapkan pembiayaan yang dibebankan ke masyarakat dalam program PTSL harus sesuai dengan biaya ketetapan SKB 3 menteri.
Oleh : M. Zainuddin