Senin, Oktober 14, 2024
spot_img

Keberadaan Tambang Pasir Kuarsa di Tuban Perlu Perhatian Pemprov dan Polda Jatim

Tuban, Lingkaralam.com, – Aktivitas tambang pasir kuarsa atau pertambangan di Kabupaten Tuban marak dilakukan. Salah satu diantaranya di Desa Ngujuran Kecamatan Bancar. Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman. Jumat (24/05/2024).

Keberadaan aktivitas tambang liar di Tuban ini perlu mendapat perhatian penuh dari Pemprov Jatim maupun Polda Jatim dalam penertibannya karena telah menjadi keresahan masyarakat maupun dampak sosial dan dampak lingkungan yang diakibatkannya.

Menyikapi maraknya aktivitas tambang diduga yang belum memiliki perizinan tambang, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Riyanto SH., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polisi jika ditemukan permasalahan terkait praktik tambang tersebut.

“Kalau ada temuan ihwal tambang, silahkan mendatangi Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban,” katanya kepada media Lingkaralam.com, Kamis (09/05/2024).

Jauh sebelumnya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memberikan instruksi kepada semua pihak yang berkompeten maupun masyarakat di Tuban untuk bersama-sama membasmi aktivitas tambang liar.

Menurut Bupati Termudah tersebut, keberadaan tambang liar menjadi pemicu bencana banjir. Karenanya harus diberantas.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban juga pernah melaporkan beberapa tambang pasir kuarsa yamg diduga ilegal tersebut ke Pemprov Jatim. Namun hingga kini keberadaan tambang pasir kuarsa ini nyatanya semakin marak.

Seperti diketahui, pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!