Lingkaralam.com, Bojonegoro – Kepala Desa Soko M Johan Hariyoko, mengatakan kepada lingkaralam.com. jika biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan SKB (sura keputusan bersama) 3 Mentri katagori Jawa dan BaliĀ Rp 150 ribu rupiah,”gak bisa jalan, oleh sebab itu, diperkirakan ada tambahan Rp 500 ribu rupiah perbidangnya. Rabu (17/04/2024).
M Johan Hariyoko, menuturkan di Desa Soko Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. sementara calon pemohon ada 1240 orang, pemberkasan sudah selesai seratus persen, kami masih menunggu proses sosialisasi.”katanya.
Data yang dihimpun lingkaralam.com program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebar di wilayah Kabupaten Bojonegoro mendapat subsidi dari APBN sebesar Rp 6.431.863.000.item kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
“Diintip dari berbagai sumber, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa katagori Jawa dan Bali adalah Rp 150.000 perbidang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran tersebut meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pemohon.
Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Syarat yang harus dilengkapi adalah:
1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Oleh: M Zainuddin