Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Warga Desa Soko, Kecamatan Temayang, Sambut Program Sertifikat Hak Milik Istimewa

Lingkaralam.com, Bojonegoro,-Bukan omong kosong program sertifikasi massal yang kemudian disebut pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah program istimewa. Warga Masyarakat Desa Soko Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro menyambutnya dengan antusias. Selasa (16/04/2023).

Selain memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, proses pendaftaran semua obyek tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak melalui program PTSL ini tidak diperlukan prsyaratan yang ribet dan njelimet. Beda dengan persyaratan pengajuan proses setifikasi yang dilakukan secara reaguler.

Data yang dihimpun lingkaralam.com program ini (PTSL) istimewa persyaratan administrasinya pun gak ribet. Cukup menyerahkan foto copy KTP, kartu keluarga dan pipil pajak (SPPT) sudah langsung diproses. Program ini sangat membantu masyarakat.

Sejumlah warga lain yang tak kalah semangat menyambut program PTSL yang digulirkan pemerintah tersebut, mengakui proses penertiban sertifikat tanah secara serentak ini biayanya juga sangat murah. Warga yang pernah berusaha mengurus sertifikat miliknya lewat jasa perantara harus bubar jalan karena biaya yang dipatok terlalu mahal.

“Kami sangat senang dengan adanya program PTSL ini. Kalo mengurus lewat jasa perantara pengurusan sertifikat sangat mahal. Untuk satu bidang tanah bisa sampai Rp 5 juta. Tergantung luas lahan yang diajukan,” kata warga lainnya.

“Masyarakat sangat kompak dan antusias menyambut program PTSL ini. Untuk pelaksnaan pengukuran dan pemberkasan  tidak dipungut biaya apa pun. Untuk mari kita jaga suasana kebersamaan ini sehingga tidak ada lagi konflik pertanahan di tengah masyarakat,” terang  M Johan Hariyoko, sembari menyebutkan berdasarkan data yang masuk terdapat 1240 bidang tanah yang mengikuti program PTSL ini.

PTSL adalah program istimewa yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat. Untuk itu  M Johan Hariyoko, mengharapkan bantuan total dari kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan dalam menentukan batas-batas bidang tanah, sehingga program Pemerintah ini berjalan dengan lancar dan cepat.

Sementara Kepala Desa Soko Kecamatan Temayang, M Johan Hariyoko, ketika dikonfirmasi soal biaya sesuai dengan SKB (sura keputusan bersama) 3 Mentri biaya PTSL 150 Ribu Rupiah, tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakaan,”Kalau sesuai SKB gak jalan pak” Ada tambahan perkiraan sekitar 500 Ribu Rupiah perbidangnya.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!