Lingkaralam.com, Tuban,- Telusur lapangan yang dilakukan pewarta lingkaralam.com, Kamis 29 Februari 2024 pembangunan menara telekomunikasi seluler di Desa Bangunrejo Kecamatan Soko, disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tuban. Jumat (1/03/2024).
Dalam penyegelan (tower) ini diduga belum memiliki izin, Tapi, pihak perusahaan “Curi Start” oleh sebab itu, Satpol PP Kabupaten Tuban menyegel tower tersebut, Namun disayangkan, dalam penyegelan ini tidak membuahkan hasil.
Setelah disegel Pemkab dan dinas terkait, dalam waktu beberapa jam kemudian para pekerja langsung melakukan aktifitas lagi hingga saat ini, artinya tindakan dari Pemkab Tuban ini gak digubris oleh perusahaan (tower).
Menara telekomunikasi seluler yang diduga belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Tuban, seperti di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding, Desa Ketambul Kecamatan Palang dan Desa Bader Kecamatan Jatirogo, keseluruhan bangunan tower tersebut aliran listriknya yang tidak di matikan hanya (tower) di Desa Bangunrejo.”hasil telisik pewarta lingkaralam.com.
Beberapa warga mengatakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP adalah pada book listriknya, seharusnya, sebelum disegel aliran listrik di matikan dulu kemudian baru di segel,”Tutur warga kepada pewarta lingkaralam.com yang namanya tidak mau disebut.
Dadang salah satu tim dari Satpol PP mengatakan mungkin teknis seperti itu kurang tahu yang penting bok listrik udah saya matikan,” saat dikonfirmasi pewarta lingkaralam.com lewat via sms WhatsApp.(Red).