Minggu, Oktober 6, 2024
spot_img

Fenomena Illegal Mining di Tuban Menguntungkan Siapa? (Jilid 3)

Tuban, Lingkaralam.com – Aktivitas pertambangan ilegal di Tuban, Jawa Timur, terus diserukan oleh berbagai pihak, diantaranya media masa. Intensitas pemberitaan yang tak kenal lelah dalam mempublikasikan keberadaan tambang ilegal merupakan implementasi dalam upaya menyuarakan keresahan masyarakat.

Jika aktivitas tambang ilegal di Dusun Bentaor Desa Klumpit Kecamatan Soko, Tuban dibiarkan beroperasi tanpa diatur sebagaimana ketentuan peraturan perundangan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan alam bahkan hingga berpotensi menelan korban jiwa.

Itikad baik komunitas media di Tuban dalam menyuarakan keberadaan tambang ilegal serta dampak yang ditimbulkannya, menjadi momentum pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menertibkan dan memberantas keberadaan tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Keberadaan tambang ilegal hampir bisa dijumpai di setiap kecamatan di seluruh Kabupaten Tuban. Masifnya penambang ilegal ini pernah menjadi atensi Pemkab Tuban yang sempat berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menolak keberadaan tambang ilegal karena tidak sesuai tata ruang dan berada di zona lindung. Namun hingga kini belum ada tindakan yang signifikan dari Pemprov Jatim.

Penggunaan jalan Kabupaten yang dilalui armada pengangkut material tambang ilegal berpotensi mengakibatkan kerusakan karena kelas jalan yang tidak sesuai kapasitas. Di sisi lain keberadaan tambang ilegal tidak memberikan kontribusi dan manfaat penerimaan negara.

Keberadaan Tambang ilegal di Dusun Bentaor Desa Klumpit telah mempengaruhi kualitas udara dan meningkatkan tingkat polusi. Proses penambangan ilegal dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitarnya. Hal ini dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti asma, bronkitis, dan kanker paru-paru.

hal yang sangat ironis dan menyedihkan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang akan dirasakan oleh masyarakat jika aksi tersebut terus menerus berlangsung. Dalam pantauan penulis, puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik mengangkut hasil penambangan dari begitu banyaknya perusahaan tambang ilegal di lokasi tersebut. Sungguh suatu hal yang sangat memperhatinkan dan merasakan masyarakat.

Implementasi UU Minerba No.3 Tahun 2020 di lapangan bertolak belakang dari ekspektasi masyarakat. Izin lisan operasional seolah begitu mudah diberikan kepada mereka.

Begitu pula upaya mensosialisasikan dampak dari penambangan ilegal di Tuban oleh berbagai media seakan hanya di jawab tidak berdaya oleh pemerintah.

Sumber daya alam adalah sebuah anugerah Tuhan yang diberikan kita untuk dimanfaatkan secara benar. Namun sumber daya alam bergeser menjadi musibah saat kekayaan alam tersebut dieksploitasi dan disalahgunakan oleh orang-orang yang hanya menuruti syahwat kepentingannya sendiri dengan mengabaikan kelestariannya serta berpotensi menjadi malapetaka bagi masyarakat banyak.

Hingga saat ini belum ada progres apapun dalam upaya mengebaluasi proses perizinan penembangan ilegal tersebut. Begitupula tindakan tegas ihwal keberadaan tambang ilegal hingga kini juga masih menjadi impian kosong masyarakat Tuban. (Bersambung)

Oleh : Redaksi

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!