TUBAN – keberadaan sejumlah tempat pengolahan pencucian pasir silika di Desa Banjarworo Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, diduga tidak dilengkapi izin pengelolaan limbah dan sanitasi. Jika hal ini dibiarkan bisa mengganggu tanaman milik warga sekitar tempat pemgolahan. Selasa (01/08/2023).
Selain itu, tim pewarta lingkaralam.com juga menemukan fakta bahwa keberadaan tempat pengolahan pencucian silika ini tidak ada izin usaha maupun izin gangguan, yang harusnya melekat sebagai salah prasyarat pendirian tempat industri.
Dalam usahanya, pihak pengelola cucian pasir silika membeli dari tambang wilayah setempat, kemudian untuk alat berat excavator mengunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dari SPBU terdekat.
Pasir silika digendong mengunakan armada jenis Dam Truk dengan tonase kurang lebih sekitar 10 Ton satu kali angkut. setelah sampai di tempat cucian, pasir yang baru datang dari Tambang langsung di cuci.”Telisik awak media dilokasi.
Warga menyayangkan, limbah pasir silika yang mengalir tak beraturan masuk di pekarangan milik warga setempat, Nampaknya kegiatan tersebut menggunung Air Bawah Tanah (ABT) tanpa dilengkapi perizinan.
Oleh: Redaksi