Lingkaralam.com,Bojonegoro – Proyek pelebaran jalan dengan spesifikasi konstruksi cor beton di Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Banyak dikeluhkan warga hingga mengakibatkan pengendara terjatuh.Rabu (28/06/2023).
Selain tidak adanya papan nama sebagai bentuk tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat, proyek tersebut juga tidak disertai rambu jalan sebagai peringatan jika jalan sedang di perbaiki.Padahal item ini adalah produk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBM-PR) Kabupaten Bojonegoro.
“Kemarin sudah ada seorang pelajar juga mengalami musibah terjatuh karena menghindari matrial proyek pelebaran jalan yang bersengkarut di tengah jalan, Korban sempat dibawa ke puskismas juga,”Tutur warga di tempat kejadian.
Insiden tersebut, korban mengalami luka parah bagian kaki kanan kiri hingga saat ini masih berbaring di atas kasur. Sayangkan pihak dinas terkait serta kontraktor tidak bertangungjawab, Padahal penyebab kecelakaan adalah proyek APBD Kabupaten Bojonegoro.”Ujar Son tetangga korban.
Perawatan di rumah untuk membeli obat sudah menghabiskan uang sekitar Rp 500.000 ribu rupiah,dengan nominal segitu menurutnya banyak sekali baginya (Sumber penghasilan orang tua fitrian buruh tani). Padahal uang tersebut simpanan untuk saku Fitrian rekreasi kegiatan sekolah, Terus untuk biaya kegiatan rekreasi Rp 800.000 ribu rupiah sudah dibayar penuh, Karena ini aturan sekolah kan iku gak ikut harus membayar sesuai yang di tentukan dalam aturan sekolah. Pesan Fitrian lewat media online mohon maaf teman teman saya gak bisa mengikuti kegiatan rekreasi, Karena kaki kanan kiri masih sakit ,”Ujar Fitrian di temani ibuknya ketika dikonfirmasi awak media.
Fitrian (korban) masih dalam perawatan di rumah, Secara adminitrasi turut Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, Alasan tidak dirawat kerumah sakit persoalan biaya rumah sakit lebih mahal, Kami sudah tidak punya uang lagi,,”Tutur Sriayu ibuk korban kepada awak media.
“Jika terjadi permasalahan kecelakaan di dalam pelaksanaan proyek, semua pihak yang menyepakati isi kontrak kerja harus bertanggungjawab sepenuhnya. Karena pada prinsipnya proyek bersifat collective colligial, artinya semua pihak harus bertanggungjawab sebagaimana yang termaktub di dalam kontrak kerja,” katanya.
Dia menekankan, bahwa pekerjaan yang dibangun menggunakan uang rakyat harus dikerjakan dengan benar.
“Proyek ini dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah sepatutnya dikerjakan sesuai dengan ketetapan aturan dan kontrak kerja yang telah disepakati semua pihak,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBM-PR) Kabupaten Bojonegoro.”Kata tetangga korban.Retno Wulandari ketika di konfirmasi lewat pesan singkat aplikasi whatsapp belum ada jawaban dan tindakan.
Oleh: Redaksi