Minggu, September 8, 2024
spot_img

Warga Blora Berinisial DK , Diduga Palsukan Merk Pompa Air Honda

Lingkaralam.com, Blora – Harus waspada membeli mesin pompa air dan lebih berhati-hati dalam membeli barang tersebut. Saat ini banyak praktik pemalsuan merek yang beredar di masyarakat. Seperti pompa air. Sabtu (25/03/2023).

Inisial DK warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora diduga menjual pompa air dengan merek palsu. DK sudah melakukan praktik ini sejak beberapa tahun lalu. Hingga kini praktik pemalsuan merek yang dia lakukan belum terendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Modus yang di lakukan DK adalah membeli pompa air merek Tiger di toko “ANG” dengan harga sekitar Rp 1,4 juta, setelah itu pompa air merek tersebut diganti dengan merk Honda tipe WB 30 XT. Alasannya dengan merek tersebut harga jualnya bisa berlipat. Setelah itu Mjt menjualnya dengan antara Rp 2,2 juta hingga Rp 3 juta. Di pasaran harga pompa air merek Honda berkisar Rp 4,5 juta.

Data yang di himpun pewarta lingkaralam.com,Modus pemalsuan merek yang dilakukan DK sudah bertahun tahun.dilihat kasap mata seperti barang asli sebab di bungkus kardus sesuai mereknya,Metode pemasarannya lewat aplikasi,facebook,sopyee dan lazada.

“Di pasaran pompa air merk Honda tipe WB 30 XT harga sekitar 4 jutaan lebih. Tapi lewat DK harganya cuma 2 jutaan. Saya membelinya lewat aplikasi Facebook,”Ujar konsumen yang gak mau disebut namanya.

“Hasil penelusuran pewarta lingkaralam.com,Barang yang dijual bukan hanya pompa air namun seperti Genset, Traktor dan sejenisnya sesuai permintaan konsumen.DK melayani pembeli barang bukan warga Blora saja, namun banyak warga di luar daerah seperti di Rembang, Pati hinga luar jawa,

Inisial DK ketika dikonfirmasi Budi pewarta lingkaralam.com lewat aplikasi WhatsApp,menjelaskan memalsu merek Honda tipe WB 30 XT sudah berhenti,praktik menganti merek yang dilakukan DK sudah ada inzin dari pihak honda,”Katanya.

Tambahan DK,Pekan lalu dari pihak perusahaan Honda sudah menemui dia (DK),Akhirnya ada kesepakatan dengan perusahaan Honda,Akhirnya di selesaikan secara ke keluargaan,”Katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.(BUDI)

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!