Lingkaralam.com – Bojonegoro – Pembangunan infrastruktur jalan memberikan peranan penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Itulah yang menginisiasi Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menjadikan pembangunan jalan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan Bojonegoro dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.jumat (10/03/2023).
Namun dalam pelaksanaannya, masih ada pihak dengan sengaja melaksanakan pekerjaan dengan tidak mengindahkan standar spesifikasi teknis. Sehingga berpotensi merugikan negara dan masuk ranah pidana.
Kesan tersebut nampak dalam pembangunan jalan rigid beton di Desa Sudah, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Pembangunan proyek tersebut bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2023 dengan pagu Rp 1,744,762.000.
Di dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tampak tidak sejalan dengan prinsip-prinsip APBD maupun amanah masyarakat Bojonegoro. Bagaimana tidak beberapa item kegiatan dilakukan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Tentunya ini tidak sejalan dengan semangat Bupati Bojonegoro Anna Muawanah.
Nampak dalam proyek tersebut pekerjaan strauss yang seyogyanya mempunyai kedalaman 1,25 meter, namun ternyata hanya diberikan kedalaman 50 cm. Padahal Strauss merupakan struktur bangunan bawah yang berdungsi mendukung kestabilan bangunan. Padahal proyek tersebut mempunyai panjang 486 meter dan lebar 4 meter.
“Dengan strous yang kedalamannya tidak sesuai spesifikasi, berarti pembesian maupun volume beton pastinya berkurang. Unsur ini berarti murni kerugian negara. Layak masuk ranah pidana,” kata tokoh masyarakat sekitar yang enggan disebut namanya.
Bukan hanya merugikan negara, pekerjaan tersebut tentunya juga akan mempengaruhi mutu dan kualitas bangunan. Sehingga akan berpengaruh di umur bangunan.
“Sebagai penerima manfaat dari proyek ini. Kita sebagai warga masyarakat Desa Sudah tidak terima kalau pembangunan jalan beton yang dilakukan di wilayah kami tersebut dilakukan dengan cara dan modus seperti itu. Selain merugikan negara, itu juga merugikan kami sebagai warga Desa Sudah,” kata dia.
“Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini harus bertanggung jawab sepenuhnya. Baik itu Pemdes maupun pihak pelaksana proyek ini, karena bicara proyek, apalagi menggunakan uang negara, pasti melibatkan banyak pihak,” kata dia.
Pantauan media ini di lokasi proyek. Pekerjaan strauss juga dilakukan dengan manual tanpa adanya mesin bor untuk strauss. Selanjutnya media ini berencana mendatangi lokasi proyek tersebut untuk melihat secara detail pekerjaan pembesiannya, terutama diameter besinya.
Pekerjaan beton rigid tersebut mempercayakan Batching Plant KS Beton yang beralamat di di Desa Mayangkawis Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro untuk memenuhi semua kebutuhan betonnya.
Di lokasi proyek juga tidak terpasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi anggaran. Pekerjaan tersebut dipasrahkan kepada CV Tommy Kharisma Jaya yang beralamat di Desa Mayangkawis RT/RW 07/01 sebagai pelaksana kegiatan.
Sementara itu dari pihak CV. Tommy Kharisma Jaya, Harto mengatakan, kedalaman strauss seharusnya 125 meter. Begitupula penggaliannya bukan dengan manual, tapi dengan mesin bor.
“Saya belum memeriksa lokasi pekerjaan. Namun pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan sekitar dua Minggu,” kata Harto.[]
M ZAINUDDINÂ