Jumat, Desember 13, 2024
spot_img

Pembangunan Drainase Desa Sumberarum, Mana Tanggung Jawab Pemdes ?

LingkarAlam.com, Bojonegoro – Drainase mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting di sebuah lingkungan, terutama ketika kawasan tersebut berada di daerah dengan curah hujan tinggi. Sebab itu, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menjadikan drainase sebagai salah satu program prioritas di bidang infrastruktur.

Begitupula pembangunan drainase jenis U-ditch di di Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Pekerjaan drainase dengan panjang 120 meter dengan pagu Rp 200 juta lebih yang bersumber dari angaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dimaksudkan untuk kebaikan warga, namun diduga dikerjakan tanpa menggunakan standar seharusnya.

Hal ini dikatakan salah seorang warga setempat yang juga bekerja di bidang konstruksi, menanggapi pekerjaan drainase yang dikerjakan pada saat saluran dipenuhi air atau hujan.

“Secara teknis U-Ditch harusnya dipasang harus sesuai standar yang telah ditentukan. Yaitu harus dipasang dalam keadaan saluran air kering, agar antara sisi U-Ditch satu dengan pasangannya rapi serta pengerjaannya bisa lebih mudah.

“Jika dikerjakan saat keadaan permukaan air tinggi, saya menduga itu tanpa lantai kerja,” kata warga setempat yang namanya enggan dipublikasikan, Kamis (9/3/2023).

Umumnya, lanjut dia, pekerjaan saluran U-Ditch terlebih dahulu harus dipadatkan dengan urugan sirtu (pasir batu) setelah proses penggalian saluran yang akan dipasangi U-Ditch dengan syarat permukaan dasar saluran dalam keadaan kering.

Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan lantai kerja. Tujuannya, adalah untuk bisa mengontrol elevasi (kemiringan) dengan permukaan saluran drainase.

“Sehingga pemasangan U-Ditch nya cukup baik serta air juga akan mengalir dengan lancar karena permukaan pada dasar U-Ditch bagian dalam tentunya akan simetris dan tidak naik turun,” katanya.

Tentunya ini menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan anggaran kegiatan tersebut. Harusnya kualitas proyek seperti ini tidak layak untuk menjadi kelengkapan administrasi pencairan dana desa. Terutama pertanggungjawaban secara teknis. Karena bukan hanya negara, masyarakat sebagai penerima manfaatnya juga dirugikan.

“Pemdes harus bertanggungjawab untuk memperbaiki drainase ini. Karena pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa memperhatikan metode pelaksanaan dan prosedur teknis. Uang negara harus y dikelola secara profesional, bukan asal-asalan seperti ini. Karena itu uang negara,” katanya.

Seperti diketahui, pembangunan drainase di Desa Sumberarum, tepatnya di lokasi RT 12, RW 04 nampak elevasinya tidak simetris dan dikerjakan tidak sesuai standar spesifikasi teknis. Ketinggian antar U-ditch tidak rata akibat dikerjakan saat musim penghujan.

Penulis : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!