Kamis, November 21, 2024
spot_img

Kepala Desa Talok Ancam Gelandang Camat- Nya ke Ranah Hukum

Lingkaralam.com, Bojonegoro,– Berkaitan pengajuan  proposal ditolak oleh camat, Kepala Desa Talok yang gagal memperoleh haknya tentang pencairan dana desa (DD) maupun aggaran dana desa (ADD)  berancang-ancang membawa kasus tersebut ke ranah hukum.Rabu (10/04/2024).

Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Samudi kepada lingkaralam.com, Minggu (07/04/2024) malam, mengatakan dalam pengajuan proposal kegiatan APBDes ditolak mentah-mentah oleh Camat, diduga gara-gara sekertaris desa (Sekdes) dipecat,

Padahal, Pemerintah Desa pernah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap lll, namun tidak direspon dan direstui oleh pihak Kecamatan, Sebab dalam pengajuan proposal tidak disertai tanda tangan Sekdes, akhirnya dokumen tersebut dikembalikan kepada bendahara,Tapi, lewat  salah satu staf Kecamatan.” Beber Samudi.

Rumor  Pemerintah Desa menghambat pencairan dana desa (DD) tahap lll tahun 2023, Samudi menegaskan semua itu tidak benar, sebab barang siapa yang menghambat penyelengaraan pemerintah adalah tindak pidana,” Tutur Kepala Desa Talok.

Sayangnya, sambung dia, upaya baik-baik untuk menjalankan pengelolaan dana desa  berseberangan dengan Camat, saya tegaskan bahwa Sekdes Talok sudah resmi  dipecat. Sekali lagi sudah dipecat.” sambungan dia.

Sesuai UUD Permendagri no, 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 2 dan 3 dan seterusnya, tentang hak dan kewajiban Kades. Dengan dasar beberapa bukti bahwa Sekdes tidak menjalankan tugas pokok, selain itu, gak masuk kerja selama tiga bulan berturut turut.”Tutur Samudi.

Data yang dihimpun lingkaralam.com terjadinya polmik Desa Talok Kecamatan Kalitidu adalah penebangan pohon yang dikeramatkan tanpa ada musyawaroh dengan warga masyarakat setempat, kemudian terkait pelaksanaan pemerintah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,(Red).

Baca juga

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!