Lingkaralam.com,Tuban-Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan seharusnya pengelola pasar menyediakan lahan parkir yang cukup bagi pengunjung dan pedagang.Kamis (13/07/2023).
Apalagi lokasi parkir di kawasan simpang empat (traffic light) secara aturan gak boleh, hal ini akan dikomunikasikan dulu dengan pihak kepolisian khususnya satlantas, untuk langkah langkah selanjutnya,”Tutur Yuli Imam Isdarmawan kepada pewarta lingkaralam.com.
Camat Rengel Eko Wardoyo ketika dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat aplikasi whatsapp Akan kami lakukan klarifikasi dan pembinaan kepada Pemdes.dan menekankan pada aspek untuk kepentingan umum,”katanya.
Dengan larangan parkir di simpang empat depan pasar rengel (Plt) kepala pasar rengel Lasmani membantah, dalam aturan jarak 100 meter dari pasar termasuk ikut wilayah pasar.”saat dikonfirmasi lewat pesan sms whatsapp.
Diberitakan sebelumnya,Pengendara di jalan raya rengel persis di kawasan pasar Desa Rengel Kecamatan Rengel,Tuban, Harus extra hati hati saat melewat jalan tersebut, karena dijadikan tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat, mulai stat pukul 01.00 – 06.00 WIB, Diduga yang mengelola parkir oknum petugas pasar. Kamis (13/07/2023).
Potret pewarta lingkaralam.com,Tempat yang di jadikan parkir oleh oknum petugas pasar adalah gang samping kanan ke arah pereng kemudian jalan kiri pasar arah ke Kecamatan Grabagan termasuk jalan aternatif ke kota Tuban, dan didepan pasar di kawasan simpang empat “traffic light” hingga sampai ke halaman indomaret pun penuh kendaraan. dalam setiap titik lokasi ada satu petugas parkir masing masing dengan mengunakan atribut juru parkir (jukir).
Diantara ribuan perengkek yang berinisial YN menjelaskan kepada awak media, praktik parkir seperti ini sudah berjalan lama bahkan tahunan, ketika selesai belanja petugas parkir langsung datang dengan modal sumpritan mundur kanan kiri aja, seperti yang disampaikan YH HD dan IM di sudut traffic light.
Oleh: M Zainuddin