Lingkaralam.com, Bojonegoro – Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Begitupula dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) harus sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan. Begitupula masyarakat
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.
Begitupula dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur di Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Masyarakat berusaha untuk turut serta dalam memonitoring pelaksanaan pembangunan. Seperti dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Sebagai masyarakat kita berusaha untuk ikut serta di dalam jalannya pelaksanaan roda pemerintahan Desa Pilangsari,” kata seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan ini, Sabtu (4/3/2023).
“Seperti halnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur ADD tepatnya kegiatan pembangunan Tambangan Dusun Pilang dan pembangunan jalan usaha tani. Masak dua kegiatan tersebut hanya mencakup pengurugan pedel. Melihat kubikasi pedelnyapun kita ragu, apa benar itu sudah sesuai kebutuhan, mengingat anggaranya sebesar Rp 65 juta,” kata dia.
“Pembangunan JUT tersebut terkesan kurang serius. Seolah kaum petani di sini tidak menjadi salah satu bagian dari program prioritas Pemdes Pilangsari. Padahal jika melihat aspek manfaat dari JUT, infrastruktur ini sangat dibutuhkan petani,” katanya.
Hal yang sama juga terlihat dalam pembangunan Tambangan Dusun Pilang dengan pagu anggaran sebesar Rp 5,9 juta.
“Sama halnya pembangunan Tambangan Dusun Pilang, masak cuma dianggarkan Rp 5,9 juta. Melihat hasil pelaksanaannya pun kita miris. Padahal total APBDes Pilangsari termasuk kategori besar,” katanya.
“Melihat hasil dua pekerjaan produk Pemdes Pilangsari tersebut, saya pesimis pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” katanya.
Oleh sebab itu, kita berharap agar pihak Kabupaten Bojonegoro untuk mengevaluasi seluruh kegiatan APBDes Pilangsari agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Kita ingin pihak Inspektorat mengaudit seluruh pelaksanaan dengan jujur dan adil. Karena semua pelaksanaan kegiatan APBDes menggunakan uang negara dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat bukan kesejahteraan perangkat,” katanya.
“Jika dirasa perlu, pihak yang berwenang juga adakalanya turun ke Desa Pilangsari. Semua dikandung maksud agar seluruh pelaksanaan pembangunan di Desa Pilangsari bisa dilakukan sesuai keperuntukkan dan sesuai amanah perundangan-undangan,” pungkas dia.(Redaksi)