Lingkaralam.con, Tuban – Dalam pelaksanaan pelayanan pengadaan secara elektronik (LPSE) pengadaan barang atau jasa, tidak mustahil terjadi kecurangan. Mulai sistem upload data kualifikasi yang berpotensi terjadi perubahan sistem pengabloadan oleh operator LPSE. Sehingga hanya data dari perusahaan pemenang yang dapat mengirim data kualifikasi dan penawaran.
Begitupula banyaknya penawaran dengan harga yang begitu rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS) yang ada, namun menjadi pemenang dalam proses lelang merupakan salah satu indikator kurangnya aspek kompetitif dalam proses lelang.
Belum lagi potensi adanya pengiriman penawaran antar perusahaan yang memiliki IP Addres sama. Ini merupakan bagian dari indikator sebuah bentuk persekongkolan.
Hal-hal tersebut masih sebatas pelaksanaan lelang, belum lagi implementasi pelaksanaan fisiknya. Proyek bersifat Collektif collegial karena dalam ketentuan kontrak sudah diatur fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam kesepakatan kontrak. Di daerah-daerah, proses pengadaan barang dan jasa seringkali menjadi topik permasalahan sosial maupun hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tuban, H.M. Miyadi S.Ag, MM mengatakan, pelaksanaan lelang harus dilakukan dengan sistem dan mekanisme sebagaimana aturan yang berlaku.
“Pelaksanaan tender harus melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Proses tender juga harus dilakukan dengan transparan, adil dan bersih dari praktik dan cara-cara tidak sehat,” kata H. Miyadi, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, Ketua Komis I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, SH menyebutkan, bahwa pada prinsip dasar lelang maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meliputi berbagai hal.
“Prinsip dasar lelang maupun pengadaan barang dan jasa diantaranya harus meliputi orinsip-prinsip efektif, transparan, efisien, terbuka, bersaing adil dan akuntabel,” kata Fahmi Fikroni, Rabu (22/2/2023).
“Prinsip-prinsip tersebut cukup detail dan rinci untuk mengatur semua proses tahapan lelang. Implementasinya tinggal dilaksanakan sesuai norma dan aturan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan akan terjadi persaingan usaha yang sehat dan tidak terjadi monopoli serta akan mendapatkan barang dan jasa dengan kriteria, tepat kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan perjanjian yang dilakukan,” kata Fahmi Fikroni.
Menurutnya, Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip good governance, sehingga APBD yang bersumber dari rakyat bisa berjalan amanah.
“Kita berharap pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip good governance yang sehat, sehingga APBD yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” kata Fahmi Fikroni.[]
M ZAINUDDIN