TUBAN, Lingkaralam.com — Digitalisasi pelayanan perizinan di Kabupaten Tuban menghadapi tantangan dalam memberikan kepastian proses bagi masyarakat. Melalui Sistem Informasi Keterangan Rencana Kota (SI KERETA), pemerintah daerah berupaya menghadirkan layanan yang mudah diakses. Namun, keluhan pelaku usaha mengenai lamanya proses perizinan dan revisi dokumen yang berulang memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pelayanan, transparansi prosedur, serta komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian berusaha.
Persoalan tersebut tercermin dalam tangkapan layar notifikasi SI KERETA yang memperlihatkan empat pemberitahuan berstatus revisi untuk satu permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK). Notifikasi tercatat pada 29 September, 13 Oktober, 19 Oktober, dan 26 Oktober 2026.
Rentang antara notifikasi pertama dan keempat mencapai 27 hari, 1 jam, 32 menit. Kronologi ini menjadi bahan untuk menelusuri bagaimana mekanisme pemeriksaan dan revisi berlangsung, termasuk waktu yang dibutuhkan pemohon untuk memperbaiki dokumen serta waktu tunggu sebelum pemeriksaan berikutnya.
Data tersebut belum membuktikan bahwa seluruh rentang waktu merupakan keterlambatan pemeriksaan oleh dinas. Namun, revisi berulang layak ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui substansi koreksi pada setiap tahap dan apakah standar waktu pemeriksaan telah diterapkan secara terukur.
Empat Notifikasi, Hampir 28 Hari
Berdasarkan tangkapan layar yang diperoleh, notifikasi pertama berstatus revisi diterima pada 29 September 2026 pukul 08.58. Pemberitahuan berikutnya muncul pada 13 Oktober pukul 15.59, kemudian 19 Oktober pukul 15.32, dan terakhir pada 26 Oktober pukul 10.30.
Dengan demikian, rentang waktu dari notifikasi pertama hingga keempat mencapai hampir 28 hari. Akan tetapi, untuk menilai kecepatan pelayanan secara objektif, diperlukan data waktu pengunggahan ulang dokumen oleh pemohon dan waktu pemeriksaan yang dilakukan petugas pada setiap tahap.
Pertanyaan lain menyangkut substansi revisi. Apakah setiap rekomendasi berkaitan dengan kekurangan teknis yang berbeda, atau terdapat catatan yang berulang dan seharusnya dapat diidentifikasi sejak pemeriksaan awal?
Kejelasan mengenai hal ini penting untuk membedakan revisi yang memang diperlukan karena dokumen belum memenuhi persyaratan dengan kemungkinan persoalan efisiensi pemeriksaan.
Pelaku Usaha Keluhkan Proses Berlarut
Sebelumnya, seorang pelaku usaha mengeluhkan lamanya proses perizinan yang dijalaninya. Di tengah proses administrasi yang belum tuntas, ia mengaku harus berhadapan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Prosesnya lama banget. Tapi di sisi lain, kami harus berhadapan dengan Satpol PP. Makanya, sebagai pelaku usaha, kami bingung dengan kondisi ini. Slogan Pemkab Tuban katanya proses perizinan cepat dan tidak berbelit-belit, tetapi kenyataannya prosesnya memang lama banget,” keluhnya.
Keluhan tersebut memperlihatkan bahwa kepastian pelayanan bukan sekadar persoalan teknis aplikasi. Bagi pelaku usaha, kejelasan prosedur dan status permohonan diperlukan untuk memahami tahapan yang harus dipenuhi serta kewajiban yang tetap berlaku selama proses perizinan berjalan.
Meski demikian, proses perizinan yang belum selesai tidak otomatis menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan. Sebaliknya, dasar tindakan Satpol PP, status permohonan, dan koordinasi antarinstansi juga perlu dijelaskan agar persoalan tersebut dapat dinilai secara proporsional.
Karena itu, kronologi kasus perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah persoalan yang dialami pelaku usaha berkaitan dengan waktu pemeriksaan, kelengkapan dokumen, persyaratan perizinan lainnya, atau aspek penegakan aturan yang berbeda.
Bupati Diminta Evaluasi Pelayanan
Pelaku usaha lainnya meminta Pemerintah Kabupaten Tuban, khususnya Bupati Tuban, mengevaluasi proses pelayanan perizinan. Menurutnya, kualitas pelayanan juga berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan target investasi di Kabupaten Tuban.
“Pemkab Tuban, dalam hal ini Bupati Tuban, harus mengevaluasi proses perizinan karena ini juga kaitannya dengan PAD dan target investasi di Tuban. Karena kita juga berupaya kooperatif dengan regulasi dan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan harapan agar kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan diimbangi pelayanan pemerintah yang terukur dan memberikan kepastian. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan, memperjelas standar waktu, dan memastikan koordinasi antarperangkat daerah berjalan efektif.
Target investasi tidak cukup didorong melalui promosi dan kemudahan akses layanan digital. Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses perizinan berjalan transparan, memiliki standar waktu yang jelas, serta menyediakan informasi yang dapat dipahami pemohon.
Namun, dampak keterlambatan pelayanan terhadap investasi dan PAD tidak dapat langsung disimpulkan dari keluhan tersebut. Hubungan itu perlu diuji melalui data pengaduan, kinerja pelayanan, dan evaluasi pemerintah daerah.
Mekanisme Antrean Perlu Diuji
Menanggapi keluhan terkait pemeriksaan ulang dokumen, DPUPR PRKP Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa dokumen yang telah direvisi akan kembali masuk ke antrean pemeriksaan. Artinya, dokumen tidak otomatis diperiksa kembali segera setelah pemohon mengunggah perbaikan.
“terkait KRK kita merevisinya berdasarkan urutan njih, jika masih ada revisi atau perbaikan juga nantinya otomatis oleh sistem masuk di urutan selanjutnya, tidak nanti setelah kita revisi terus bisa kita langsung revisi kembali,” demikian penjelasan DPUPR PRKP.
Penjelasan tersebut menerangkan mekanisme antrean yang diterapkan dinas. Namun, masih diperlukan kejelasan mengenai standar waktu pemeriksaan ulang dan cara dinas mencegah antrean revisi menjadi sumber ketidakpastian bagi pemohon.
Apakah terdapat target waktu yang berbeda antara pemeriksaan awal dan pemeriksaan ulang? Apakah pemohon dapat memantau status permohonan secara terperinci? Bagaimana penanganan dilakukan ketika dokumen berulang kali kembali berstatus revisi?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan data dan standar pelayanan yang berlaku, bukan hanya penjelasan umum mengenai urutan antrean.
Digitalisasi Harus Menghasilkan Kepastian
SI KERETA diluncurkan pada 17 September 2026 sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan KRK di Kabupaten Tuban. Sistem tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan dan memperjelas proses administrasi.
Namun, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari tersedianya aplikasi dan notifikasi otomatis. Sistem juga harus mendukung proses yang terukur, menyediakan informasi yang jelas, dan memungkinkan evaluasi kinerja berdasarkan data.
DPUPR PRKP perlu menjelaskan jumlah permohonan yang telah diselesaikan, jumlah yang masih tertunda, rata-rata waktu pemeriksaan, serta penyebab permohonan berulang kali membutuhkan revisi. Informasi tersebut penting untuk menilai apakah hambatan lebih banyak terjadi pada kelengkapan dokumen, proses pemeriksaan, atau koordinasi pelayanan.
DPMPTSP dan Satpol PP juga perlu menjelaskan pembagian kewenangan dan koordinasi terkait kasus pelaku usaha yang mengeluhkan proses perizinan belum selesai ketika berhadapan dengan penegakan aturan.
Pada akhirnya, persoalan SI KERETA bukan sekadar berapa kali notifikasi revisi dikirimkan. Hal yang perlu diuji ialah apakah seluruh tahapan pelayanan memiliki standar waktu yang jelas, apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah pemerintah menyediakan kepastian bagi masyarakat.
Digitalisasi baru bermakna ketika kemudahan akses diikuti kepastian pelayanan, transparansi proses, dan tanggung jawab birokrasi yang terukur.
Oleh : Redaksi

