Senin, Oktober 19, 2026
BerandaLingkaralamTuban-JatimSejumlah Truk Tangki Angkut Minyak dari Cepu ke Pertamina EP Soko, Legalitas...

Sejumlah Truk Tangki Angkut Minyak dari Cepu ke Pertamina EP Soko, Legalitas Angkutan Disorot

TUBAN, Lingkaralam.com — Aktivitas pengangkutan minyak dari wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menuju fasilitas produksi Pertamina EP di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Sekitar 10 kendaraan truk tangki disebut melakukan pengangkutan menuju lokasi berlangsung pada pagi hari.

Aktivitas itu memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen kendaraan, legalitas perusahaan pengangkut, serta persyaratan kompetensi pengemudi yang menjalankan kegiatan pengangkutan melalui jalan umum.

Penelusuran terhadap aspek administrasi dan keselamatan dinilai penting untuk memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Legalitas Kendaraan dan Perusahaan Perlu Diperjelas

Pengangkutan minyak menggunakan kendaraan tangki melalui jalan umum berkaitan dengan sejumlah aspek keselamatan dan administrasi. Di antaranya, status registrasi kendaraan, kewajiban uji berkala, kelayakan teknis tangki, serta perizinan usaha perusahaan sesuai jenis kegiatan pengangkutan.

Dokumen pengiriman juga menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi, terutama untuk memastikan asal muatan, tujuan pengiriman, identitas pengirim dan penerima, serta kesesuaian kendaraan dengan penugasan operasional.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur persyaratan keselamatan kendaraan dan penyelenggaraan angkutan barang khusus. Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik muatan dan jenis kendaraan yang digunakan.

Dalam konteks ini, pemeriksaan dokumen diperlukan untuk mengetahui apakah kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, bukan sekadar berdasarkan penampilan fisik kendaraan di lapangan.

Sertifikat Kompetensi Pengemudi Ikut Dipertanyakan

Selain legalitas kendaraan, aspek kompetensi pengemudi truk tangki juga menjadi perhatian.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai golongan kendaraan yang dikemudikan. Sementara itu, kewajiban sertifikat kompetensi atau pelatihan khusus perlu ditelusuri berdasarkan jenis pekerjaan, ketentuan sektoral, serta persyaratan dalam kontrak pengangkutan.

Kepmenaker Nomor 197 Tahun 2021 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang angkutan minyak dan gas bumi beserta hasil olahannya dapat menjadi salah satu rujukan dalam menelusuri standar kompetensi awak mobil tangki.

Namun, penerapan kewajiban sertifikat tertentu tidak dapat digeneralisasi tanpa memeriksa ketentuan yang relevan dan ruang lingkup pekerjaan pengemudi.

Karena itu, diperlukan penjelasan mengenai standar kompetensi yang diterapkan kepada pengemudi kendaraan tangki yang menjalankan pengangkutan menuju fasilitas produksi Pertamina EP di Soko.

Pertamina EP dan Perusahaan Pengangkut Perlu Dikonfirmasi

Pihak Pertamina EP atau pengelola operasional terkait perlu dimintai penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan kendaraan tangki yang memasuki fasilitas produksi di Desa Rahayu.

Konfirmasi tersebut mencakup persyaratan administrasi kendaraan, kelayakan tangki, daftar kendaraan yang disetujui untuk beroperasi, pemeriksaan dokumen pengemudi, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan.

Perusahaan pengangkut juga perlu memberikan penjelasan mengenai legalitas usahanya, asal dan jenis minyak yang dibawa dari wilayah Cepu, serta dokumen pengiriman yang menyertai perjalanan menuju Kabupaten Tuban.

Keterangan dari pihak terkait diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pengangkutan dan pengawasan operasional tersebut.

Transparansi dan Keselamatan Menjadi Kepentingan Publik

Aktivitas pengangkutan minyak melalui jalan umum memiliki risiko yang perlu dikelola melalui pemenuhan persyaratan teknis, administrasi, dan keselamatan. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi mengenai standar pengawasan kendaraan serta kompetensi awak angkutan menjadi hal yang relevan untuk diklarifikasi.

Hingga dokumen dan keterangan resmi diperoleh, pertanyaan mengenai perizinan perusahaan pengangkut dan sertifikat kompetensi pengemudi masih memerlukan verifikasi. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

Lingkaralam.com menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari penelusuran kepatuhan administrasi dan keselamatan pengangkutan minyak. Konfirmasi kepada pihak terkait serta pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk membedakan fakta yang teramati, informasi yang diterima, dan dugaan yang belum terbukti.

Redaksi Lingkaralam.com mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas pengangkutan minyak menuju fasilitas produksi Pertamina EP di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Tim Investigasi lingkaralam.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Konten diproteksi!