TUBAN, Lingkaralam.com — Efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak cukup diukur dari terlaksananya tender maupun ditetapkannya pemenang. Ukuran yang lebih substantif terletak pada kewajaran harga, kualitas persaingan, ketepatan spesifikasi, serta manfaat yang benar-benar diterima masyarakat dari setiap rupiah anggaran publik.
Dalam pengadaan proyek APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026, sejumlah paket pekerjaan jalan tercatat memiliki selisih penawaran relatif tipis dibandingkan pagu anggaran. Beberapa paket bahkan disebut mengalami penurunan di bawah satu persen.
Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, selisih penawaran yang tipis layak menjadi bahan evaluasi untuk menjawab pertanyaan mendasar: sejauh mana proses tender mampu menghasilkan harga yang kompetitif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pengawasan pengadaan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa pemenangnya. Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar pembentukan harga, tingkat persaingan, serta pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan penyedia.
Selisih Penawaran Menjadi Pintu Masuk Evaluasi
Berdasarkan data awal yang dihimpun Lingkaralam.com, paket peningkatan Jalan Ngadipuro–Kalisari disebut memiliki pagu Rp1.391.000.000 dan dimenangkan CV Mekar Jaya. Selisih penawarannya diperkirakan sekitar Rp7.650.000 atau 0,6 persen dari pagu.
Pada paket pelebaran Jalan Pandanagung–Simo, data awal mencantumkan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.687.600.000. CV Sugih Jaya Abadi disebut sebagai penyedia dengan nilai kontrak hasil negosiasi Rp2.652.968.384,25.
Apabila kedua angka tersebut dibandingkan, terdapat selisih Rp34.631.615,75 atau sekitar 1,29 persen dari nilai pagu. Perhitungan ini merupakan selisih antara pagu dan nilai kontrak yang tercatat dalam data awal, bukan otomatis selisih penawaran awal dalam proses tender.
Sementara itu, paket rekonstruksi Jalan Ring Road Kowang disebut memiliki pagu sekitar Rp774,7 juta dan dimenangkan CV Bina Sakti Kreasindo. Selisih penawarannya diperkirakan sekitar Rp5,4 juta atau 0,7 persen.
Adapun paket pelebaran Jalan Ring Road Kowang Selatan dengan pagu sekitar Rp590 juta disebut dimenangkan CV Anugrah Mahakarya Persada. Nilai penawaran dan persentase penurunannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Seluruh angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), khususnya nilai penawaran terkoreksi, hasil pemilihan penyedia, dan nilai kontrak. Karena itu, data yang belum terverifikasi harus diperlakukan sebagai informasi awal, bukan kesimpulan akhir.
Efisiensi Tidak Identik dengan Penurunan Harga
Dalam perspektif tata kelola anggaran, penurunan harga merupakan salah satu indikator yang dapat diamati, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengadaan.
Penawaran yang turun tipis belum tentu tidak efisien. Harga yang diajukan penyedia dapat dipengaruhi kondisi geografis, ketersediaan material, biaya tenaga kerja, metode pelaksanaan, serta karakteristik teknis pekerjaan.
Sebaliknya, penurunan harga yang besar juga tidak otomatis menjamin kualitas pekerjaan. Harga yang terlalu rendah tanpa perhitungan memadai dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan apabila tidak didukung kemampuan teknis dan sumber daya penyedia.
Oleh sebab itu, penilaian terhadap paket-paket pekerjaan di Tuban perlu menggunakan dasar pembanding yang tepat. Pagu anggaran tidak selalu sama dengan HPS, sedangkan nilai penawaran awal dapat berbeda dari nilai penawaran terkoreksi maupun nilai kontrak setelah negosiasi.
Tanpa membedakan komponen tersebut, persentase penurunan harga berpotensi menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Persoalan utamanya bukan sekadar berapa persen harga turun, melainkan apakah harga yang disepakati telah melalui evaluasi sesuai ketentuan, apakah persaingan berlangsung secara sehat, dan apakah nilai kontrak sebanding dengan ruang lingkup serta mutu pekerjaan yang diwajibkan.
Transparansi Menentukan Kualitas Pengawasan
Untuk menjawab persoalan tersebut, UKPBJ Kabupaten Tuban dan organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik kegiatan diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen pengadaan.
Informasi yang relevan mencakup HPS, jumlah peserta yang memasukkan penawaran, nilai penawaran masing-masing peserta, hasil evaluasi, berita acara hasil pemilihan, serta nilai kontrak.
Data tersebut dapat membantu publik memahami bagaimana persaingan berlangsung dan bagaimana penyedia ditetapkan sebagai pemenang. Meski demikian, jumlah peserta saja tidak cukup untuk menilai kualitas persaingan tanpa memeriksa independensi peserta dan proses evaluasinya.
Keterbukaan informasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi penyedia ataupun penyelenggara pengadaan. Sebaliknya, transparansi memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan keputusan berdasarkan data sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan APBD.
Pengawasan Tidak Berakhir pada Penetapan Pemenang
Efisiensi anggaran pada akhirnya harus diuji melalui hasil pekerjaan. Setelah kontrak ditandatangani, pengawasan perlu mencakup kesesuaian volume, mutu material, spesifikasi teknis, ketepatan waktu, dan pemenuhan kewajiban penyedia.
Harga yang dinilai wajar dalam proses pengadaan tetap harus diikuti hasil pekerjaan yang sesuai kontrak. Tanpa pengawasan pelaksanaan, keberhasilan administratif tender belum cukup menggambarkan keberhasilan penggunaan anggaran.
Evaluasi terhadap selisih penawaran dan pemeriksaan kualitas pekerjaan merupakan dua bagian yang saling melengkapi. Keduanya diperlukan agar pengadaan tidak hanya tertib secara prosedural, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menguji Data, Bukan Mendahului Kesimpulan
Lingkaralam.com mendorong evaluasi yang terbuka terhadap data penawaran tender APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026. Namun, penilaian mengenai kewajaran harga harus didasarkan pada dokumen pengadaan yang terverifikasi dan penjelasan pihak terkait.
Pertanyaan yang perlu dijawab apakah penawaran di bawah satu persen pasti bermasalah, melainkan apakah proses pemilihan penyedia telah memenuhi prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, uang publik menuntut pertanggungjawaban yang dapat diuji. Bukan semata-mata melalui angka penurunan harga, melainkan melalui keterbukaan proses, kewajaran keputusan, dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
Tim Investigasi Lingkaralam.com




