TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan perundungan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi perbincangan di media sosial. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab sekolah dalam melindungi peserta didik serta mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Informasi mengenai dugaan perundungan itu beredar setelah akun komunitas Facebook Seputar Soko (SS) mengunggah kronologi kejadian beserta tangkapan layar percakapan keluarga korban. Dalam unggahan tersebut, dugaan perundungan disebut terjadi di lingkungan SDIT An-Nuur Soko.
Namun, kronologi yang beredar di media sosial belum dapat dianggap sebagai kesimpulan atas kejadian tersebut. Konfirmasi dari pihak sekolah, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang diperlukan untuk memastikan fakta serta bentuk kekerasan yang diduga terjadi.
Keluarga Pertanyakan Penanganan Sekolah
Berdasarkan informasi dalam unggahan tersebut, keluarga korban mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Keluarga juga menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 100.000 yang dikabarkan berkaitan dengan penyelesaian persoalan tersebut. Namun, tujuan pemberian uang dan kesepakatan yang melatarbelakanginya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Dalam percakapan yang diunggah, keluarga menyampaikan bahwa korban beberapa kali pulang dengan pakaian sangat kotor. Korban juga disebut mengalami demam tinggi dan baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah merasakan sakit pada tubuhnya.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis anak. Gejala yang diceritakan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab maupun hubungan langsung dengan dugaan perundungan.
Kewajiban Sekolah Menangani Kekerasan
Penanganan dugaan perundungan di satuan pendidikan tidak cukup hanya melalui kesepakatan antarpihak. Sekolah perlu memastikan keselamatan korban, menelusuri kejadian secara objektif, serta menjalankan mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi salah satu rujukan dalam tata kelola penanganan kekerasan di sekolah. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk peran satuan pendidikan dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan status dan karakteristik satuan pendidikan yang bersangkutan serta peraturan yang berlaku. Karena itu, keberadaan mekanisme pengaduan, langkah perlindungan korban, dan tindak lanjut sekolah perlu diperiksa untuk menilai apakah penanganannya telah sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan. Prinsip ini juga relevan dalam memastikan lingkungan pendidikan aman bagi peserta didik.
Apabila dugaan kekerasan terbukti, penanganannya harus mempertimbangkan perlindungan korban sekaligus hak anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Proses penanganan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
Dinas Pendidikan Perlu Memastikan Tindak Lanjut
Dugaan perundungan tersebut menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban untuk memastikan apakah sekolah telah menjalankan prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan secara memadai.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada kronologi kejadian, sistem pengawasan siswa, tindak lanjut laporan keluarga, serta langkah perlindungan yang telah diberikan kepada korban. Jika diperlukan, pendampingan psikologis dapat melibatkan tenaga profesional dan instansi yang berwenang.
DPRD Kabupaten Tuban juga dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk mendorong evaluasi kebijakan perlindungan peserta didik di satuan pendidikan.
Di tengah sorotan publik, klarifikasi pihak sekolah dan yayasan menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi penghakiman sebelum fakta terungkap.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SDIT An-Nuur Soko yang dapat dicantumkan untuk menjelaskan kronologi, langkah penanganan, dan tanggapan atas keluhan keluarga.
Penanganan yang transparan, objektif, dan berpihak pada keselamatan anak diperlukan untuk memastikan hak korban terlindungi sekaligus mencegah terulangnya dugaan kekerasan serupa di lingkungan pendidikan.(red)




