Sabtu, Oktober 10, 2026
spot_img

Gudang Susu di Karangtinoto: Menguji Legalitas Lahan, Tata Ruang, dan Bangunan

Berita Investigasi 

TUBAN, Lingkaralam.com — Keberadaan gudang distributor susu di Dusun Bungjo, Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, memunculkan pertanyaan mengenai legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, serta perizinan bangunan dan kegiatan usaha. Persoalan ini menguji sejauh mana kepatuhan terhadap regulasi dipastikan melalui pengawasan pemerintah daerah.

Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diverifikasi, yakni status lahan, legalitas bangunan, dan perizinan usaha. Ketiganya memiliki persyaratan berbeda sehingga tidak cukup hanya mengandalkan satu dokumen untuk memastikan legalitas keseluruhan kegiatan.

Menguji Status Lahan dan Tata Ruang

Apabila lokasi gudang sebelumnya merupakan lahan pertanian, perlu dipastikan apakah bidang tanah tersebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), atau zona yang memperbolehkan kegiatan pergudangan.

UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur perlindungan LP2B dan pembatasan alih fungsinya. Sementara itu, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengendaliannya.

Karena itu, DPMPTSP dan perangkat daerah yang menangani tata ruang perlu menjelaskan kesesuaian lokasi gudang dengan peruntukan ruang, termasuk pemenuhan persyaratan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

PBG, SLF, dan Perizinan Usaha

Aspek berikutnya adalah legalitas bangunan. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, persyaratan bangunan perlu diperiksa, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah fungsi bangunan sesuai dengan pemanfaatannya sebagai gudang serta apakah persyaratan teknis dan keselamatannya telah dipenuhi.

Dari sisi usaha, pemerintah perlu memverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta persyaratan lain berdasarkan kegiatan aktual dan tingkat risiko usaha. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi salah satu rujukan dalam menguji pemenuhan kewajiban tersebut.

Satpol PP Dituntut Tegas

Satpol PP Kabupaten Tuban perlu menjalankan fungsi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah secara tegas sesuai kewenangannya. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran yang terbukti, tindak lanjut tidak semestinya berhenti pada pendataan atau imbauan.

Koordinasi dengan DPMPTSP dan perangkat daerah teknis diperlukan untuk memastikan fakta lapangan, mengidentifikasi bentuk pelanggaran, serta menentukan tindakan sesuai dasar hukum dan kewenangan masing-masing.

Ketegasan bukan berarti langsung menyegel bangunan tanpa dasar hukum. Namun, pelanggaran yang terbukti harus ditindaklanjuti secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tokoh Masyarakat Minta Penegakan Konsisten

Seorang tokoh masyarakat menilai, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai legalitas gudang tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi, sampaikan berdasarkan dokumen agar tidak menimbulkan tanda tanya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan berlarut-larut. Aturan harus ditegakkan secara konsisten, siapa pun pelaku usahanya,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Menurut dia, pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah persoalan menjadi sorotan publik. DPMPTSP perlu memastikan pemenuhan kewajiban perizinan, sedangkan Satpol PP harus menindak pelanggaran Perda yang terbukti berada dalam kewenangannya.

“Tujuannya bukan menghambat investasi, melainkan memastikan setiap usaha berjalan sesuai hukum,” katanya.

Menunggu Kejelasan Pemerintah

Persoalan gudang di Karangtinoto perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar dugaan dari kondisi fisik bangunan atau riwayat penggunaan lahan. Hasil pemeriksaan harus menjelaskan status lahan, kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan, serta perizinan kegiatan usaha.

Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai status lahan dan perizinan bangunan tersebut. Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Tuban agar persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!