Sabtu, Oktober 10, 2026
spot_img

SPMK Terbit, Proyek Cek Dam Macet akibat Persoalan Lahan Perhutani: Menguji Perencanaan DPU Tuban (Jilid 6) 

TUBAN, Lingkaralam.com — Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan cek dam yang dibiayai APBD Kabupaten Tuban menghadapi persoalan serius. Meski surat perintah kerja (SPK) dan surat perintah mulai kerja (SPMK) telah diterbitkan, pekerjaan di lapangan belum menunjukkan progres yang terlihat. Salah satu kendala yang mencuat berkaitan dengan persoalan lokasi pada lahan yang dikelola Perhutani.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapan proyek sebelum memasuki tahap pelaksanaan. Ketika kontrak telah berjalan, tetapi persoalan lokasi masih harus diselesaikan, kualitas perencanaan, koordinasi antarinstansi, serta pengendalian kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Tuban perlu diuji melalui dokumen dan kronologi pelaksanaan.

Persoalan ini semakin mendesak karena masa kontrak sejumlah pekerjaan disebut berakhir sekitar akhir November 2026. Sementara itu, hingga kini belum terlihat perkembangan pekerjaan yang menandakan pelaksanaan fisik telah berjalan sebagaimana mestinya.

Menguji Kesiapan Perencanaan

Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah, perencanaan tidak berhenti pada penyusunan anggaran, gambar teknis, dan dokumen pemilihan penyedia. Kesiapan lokasi serta persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan juga menjadi aspek penting yang harus diperiksa sesuai ketentuan dan dokumen kontrak.

Persoalan lahan Perhutani karena itu perlu ditelusuri sejak tahap perencanaan. Apakah status dan penguasaan lokasi telah diperiksa? Apakah kebutuhan persetujuan penggunaan lahan sudah dipetakan? Siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh prasyarat pelaksanaan terpenuhi sebelum pekerjaan diperintahkan untuk dimulai?

Pertanyaan tersebut penting untuk membedakan kendala yang baru muncul setelah kontrak berjalan dengan persoalan yang sebenarnya telah dapat diidentifikasi sejak awal.

Informasi yang dihimpun juga menunjukkan bahwa tidak seluruh paket memiliki riwayat lokasi yang sama. Salah satu paket disebut semula direncanakan berada di atas tanah milik warga, kemudian berpindah ke lokasi yang dikelola Perhutani. Perubahan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen perencanaan, alasan pemindahan, serta kesesuaian lokasi pengganti dengan kebutuhan teknis dan persyaratan yang berlaku.

Status lahan yang dikelola Perhutani sendiri tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh lokasi merupakan kawasan hutan. Status masing-masing bidang dan jenis persetujuan yang diperlukan harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi.

SPMK Terbit, Persoalan Lokasi Belum Tuntas

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu kerangka untuk menguji tata kelola pengadaan tersebut.

Dalam konteks ini, penerbitan SPMK perlu dibaca bersama dokumen kontrak, berita acara penyerahan lokasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai. Dokumen-dokumen tersebut dapat menjelaskan apakah lokasi telah siap digunakan dan bagaimana pembagian tanggung jawab antara pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia, serta perangkat daerah terkait.

Apabila persetujuan tertentu memang diperlukan karena lokasi berada di kawasan hutan, prosesnya juga harus diuji berdasarkan status kawasan dan ketentuan kehutanan yang berlaku. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran tidak dapat ditarik hanya dari keberadaan persoalan lahan tanpa memeriksa dokumen dan kronologi setiap paket.

Hal yang perlu dijelaskan DPUPR-PRKP Tuban ialah kapan kendala lokasi diketahui, langkah apa yang telah ditempuh untuk menyelesaikannya, serta bagaimana keputusan menerbitkan SPMK diambil ketika persoalan tersebut masih menjadi hambatan.

Tenggat Kontrak Kian Dekat

Waktu menjadi faktor penting dalam persoalan ini. Dengan masa kontrak yang disebut berakhir sekitar akhir November 2026, keterlambatan memulai pekerjaan dapat mempersempit ruang penyelesaian proyek.

Di sisi lain, sejumlah penyedia disebut telah menyiapkan material dan menerima uang muka sesuai mekanisme kontrak. Informasi tersebut perlu diperiksa bersama dokumen pembayaran, jaminan uang muka apabila dipersyaratkan, serta ketentuan penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Uang muka tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran. Namun, ketika pekerjaan belum terlihat berjalan, kepastian penggunaan dana, kesiapan material, dan rencana percepatan pelaksanaan menjadi bagian penting dari akuntabilitas proyek.

Konsekuensi kontraktual pun harus ditentukan berdasarkan ketentuan kontrak, penyebab keterlambatan, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Karena itu, keterlambatan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian keuangan daerah maupun dianggap sebagai keadaan kahar tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Kontraktor Menunggu Kepastian

Ketidakpastian penyelesaian persoalan lahan turut memunculkan harapan dari pihak penyedia agar hambatan tersebut segera ditangani.

“Saya ingin segera ada solusi untuk permasalahan ini, biar tidak berlarut-larut seperti ini,” ujar seorang kontraktor ketika menyampaikan persoalan terkait proses persetujuan lahan Perhutani.

Pernyataan tersebut menggambarkan perlunya kepastian penyelesaian masalah agar pelaksanaan pekerjaan tidak terus tertunda. Meski demikian, penyelesaian tidak cukup hanya dengan meminta penyedia menuntaskan pekerjaan sesuai tenggat. Hambatan lokasi dan pembagian tanggung jawab juga harus diperjelas berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan.

DPU dan Inspektorat Perlu Menjelaskan

Hingga batas waktu konfirmasi, DPUPR-PRKP Tuban belum memberikan penjelasan yang dapat dimuat terkait kesiapan lokasi, proses penerbitan SPMK, serta langkah penyelesaian persoalan lahan Perhutani.

Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono, ketika dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut, menyampaikan, “Mohon konfirmasi langsung ke Pak Sekda atau OPD yang membidangi.”

Penjelasan perangkat daerah yang membidangi menjadi penting untuk memastikan kronologi dan langkah penanganan persoalan ini secara utuh.

Selain klarifikasi dari DPUPR-PRKP, fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Tuban juga relevan untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, pembayaran, dan pengendalian risiko telah berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan perlu bertumpu pada dokumen dan bukti, bukan semata-mata pada belum terlihatnya pekerjaan di lapangan.

Pada akhirnya, persoalan proyek cek dam ini bukan hanya mengenai kapan pekerjaan akan dimulai. Hal yang lebih mendasar ialah apakah kesiapan lokasi telah diperhitungkan secara memadai sebelum kontrak memasuki tahap pelaksanaan, bagaimana keputusan penerbitan SPMK diambil, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan hambatan tersebut tidak mengganggu penyelesaian proyek.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu diperlukan agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan, penyedia memperoleh kepastian pelaksanaan kontrak, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat tidak terus tertunda.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!