Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Penertiban sejumlah menara telekomunikasi terkait persoalan perizinan di Kabupaten Tuban memunculkan pertanyaan tentang konsistensi pengawasan bangunan. Persoalannya bukan sekadar penyegelan, melainkan bagaimana pemerintah mendata, memeriksa, dan menindaklanjuti kepatuhan perizinan secara menyeluruh.
Dalam penelusuran lapangan, ditemukan sejumlah bangunan usaha yang status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya masih perlu dikonfirmasi. Temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Status perizinan, fungsi bangunan, riwayat permohonan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang tetap perlu diverifikasi.
Penelusuran ini juga belum menemukan tindakan penyegelan terhadap bangunan usaha yang dapat dibandingkan langsung dengan penertiban menara telekomunikasi. Kondisi tersebut bukan bukti bahwa pengawasan tidak dilakukan, tetapi menjadi dasar untuk menguji data dan mekanisme penanganan yang diterapkan pemerintah.
Pertanyaan mendasarnya, apakah pengawasan bangunan di Tuban telah berjalan secara terintegrasi atau masih cenderung menangani persoalan secara kasus per kasus?
Data Pengawasan Menjadi Titik Uji
PBG merupakan instrumen pengendalian pembangunan gedung yang pelaksanaannya mengacu, antara lain, pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pengawasan tidak cukup berhenti pada pelayanan perizinan. Pemerintah juga perlu memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan serta prosedur hukum.
Karena itu, Pemkab Tuban perlu menjelaskan data bangunan yang terdata, permohonan dan penerbitan PBG, hasil pemeriksaan lapangan, teguran, penghentian kegiatan, hingga penertiban selama periode tertentu. Data tersebut diperlukan untuk mengukur jangkauan pengawasan dan membandingkan temuan dengan tindak lanjutnya.
Pembagian tugas antarlembaga juga perlu diperjelas. Instansi pelayanan perizinan, perangkat daerah teknis bangunan dan tata ruang, serta Satpol PP memiliki fungsi berbeda. Namun, perbedaan kewenangan tidak semestinya membuat penanganan terputus atau saling menunggu ketika ditemukan dugaan pelanggaran.
Pengamat: Konsistensi Penindakan Harus Berbasis Data
Pengamat kebijakan publik asal Tuban menilai persoalan pengawasan PBG perlu dilihat dari kemampuan pemerintah memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa dan ditindaklanjuti, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya penyegelan.
“Pemerintah perlu menjelaskan dasar penanganan setiap objek bangunan. Jika satu bangunan ditertibkan, sementara bangunan lain dengan dugaan persoalan serupa belum mendapat tindak lanjut yang jelas, publik berhak mengetahui apa yang membedakan kedua kasus tersebut. Penjelasannya harus berbasis data dan ketentuan hukum,” kata pria yang kesehariannya juga sebagai akademisi ini, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, persoalan ini juga berkaitan dengan efektivitas koordinasi lintas perangkat daerah. Pendataan, pemeriksaan teknis, pengawasan tata ruang, dan penegakan aturan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah perlu memastikan kejelasan tanggung jawab, mulai dari verifikasi hingga penyelesaian temuan.
“Kalau data bangunan, status PBG, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjutnya tidak terpetakan dengan baik, pemerintah akan kesulitan membuktikan bahwa pengawasan berjalan konsisten. Bupati perlu mengevaluasi bukan hanya tindakan penertibannya, tetapi juga sistem yang membuat dugaan pelanggaran bisa terdeteksi dan ditangani,” tambah ia.
Perbedaan tindakan terhadap menara telekomunikasi dan bangunan usaha memang tidak otomatis membuktikan diskriminasi. Setiap objek dapat memiliki status perizinan, kondisi faktual, dan tahapan penanganan berbeda. Namun, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan alasan di balik setiap tindakan agar konsistensi penerapan regulasi dapat diuji publik.
Ukuran konsistensi bukan berarti seluruh bangunan harus langsung disegel. Hal yang lebih mendasar ialah setiap dugaan pelanggaran diperiksa dengan standar yang jelas, diproses sesuai ketentuan, dan memperoleh tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kandang Ayam dan Persoalan Kesesuaian Lahan
Penelusuran juga mencakup informasi mengenai kandang ayam di lahan persawahan di Tuban, termasuk di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, yang disebut berada di atas lahan terkait kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui data tata ruang, status dan batas lahan, dokumen perizinan, serta konfirmasi instansi berwenang. Keberadaan bangunan di lahan pertanian tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Demikian pula, klaim mengenai lahan BBWS harus dipastikan melalui dokumen resmi.
Pengamat kebijakan publik juga perlu menguji apakah pemeriksaan bangunan usaha telah mencakup aspek kesesuaian ruang dan status tanah, bukan hanya kepemilikan PBG. Pemenuhan satu persyaratan administratif belum tentu berarti seluruh ketentuan terkait bangunan dan pemanfaatan lahan telah terpenuhi.
Karena itu, koordinasi dengan instansi teknis dan pihak yang berwenang atas lahan menjadi penting. Pemerintah harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar asumsi.
Bupati Perlu Mengevaluasi Kinerja Lintas Dinas
Evaluasi perlu menjawab tiga hal: apakah data bangunan dan status PBG telah terpetakan, apakah pemeriksaan dan penindakan berjalan konsisten, serta apakah setiap temuan memiliki penanggung jawab dan tindak lanjut yang jelas.
Pemkab Tuban perlu menyampaikan data pengawasan secara berkala, termasuk jumlah pemeriksaan, teguran, penghentian kegiatan, dan penertiban. Keterbukaan data agregat akan membantu publik mengukur kinerja pengawasan sekaligus mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya.
Bupati Tuban juga perlu memastikan koordinasi antara instansi perizinan, perangkat daerah teknis bangunan dan tata ruang, serta Satpol PP berjalan sesuai pembagian kewenangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu menjelaskan status penanganan, langkah korektif, dan konsekuensi yang dapat diterapkan berdasarkan ketentuan hukum.
Hasil evaluasi seharusnya tidak berhenti pada instruksi pemeriksaan, tetapi menghasilkan kepastian mengenai status setiap temuan dan tindak lanjutnya. Dengan demikian, akuntabilitas pengawasan dapat diukur melalui proses dan hasil, bukan hanya pernyataan bahwa penertiban telah dilakukan.
Menguji Konsistensi, Bukan Sekadar Penyegelan
Persoalan PBG di Tuban merupakan ujian terhadap tata kelola pengendalian pembangunan. Penyegelan hanyalah salah satu instrumen penegakan, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengawasan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah keakuratan data, kejelasan pembagian kewenangan, pemeriksaan berbasis risiko, serta konsistensi tindak lanjut. Pemerintah perlu menjelaskan apakah perbedaan penanganan antarobjek didasarkan pada kondisi hukum dan faktual yang berbeda atau menunjukkan persoalan dalam sistem pengawasan.
Konfirmasi perlu dimintakan kepada Bupati Tuban, instansi yang menangani perizinan dan urusan teknis bangunan serta tata ruang, Satpol PP, dan BBWS Bengawan Solo terkait status lahan di Tambakrejo. Pemilik atau pengelola bangunan yang menjadi objek penelusuran juga perlu diberi kesempatan menjelaskan status perizinan dan dokumen yang dimiliki.
Sampai data dan keterangan tersebut terverifikasi, dugaan pelanggaran harus tetap diperlakukan sebagai hal yang perlu diperiksa, bukan sebagai kesimpulan. Namun, pemerintah tetap perlu menjawab pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan PBG dijalankan dan bagaimana konsistensi penerapannya dijamin?
Oleh : M. Zainuddin




