BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Pengelolaan kantin pada sejumlah SMP negeri di Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan setelah pemeriksaan menemukan pemanfaatan tanah dan bangunan milik daerah sebagai tempat usaha kantin belum sepenuhnya didukung mekanisme pengelolaan aset dan pendapatan daerah.
Temuan tersebut tercantum dalam dokumen hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024. Dalam dokumen itu disebutkan, penerimaan pemakaian kekayaan daerah sebagai tempat kegiatan usaha berupa kantin sekolah dikelola di luar mekanisme APBD.
Pemeriksaan menemukan adanya kekayaan daerah berupa tanah dan bangunan pada satuan pendidikan negeri yang digunakan sebagai tempat usaha kantin. Namun, Dinas Pendidikan belum menganggarkan objek retribusi jasa usaha berupa penyediaan tempat usaha tersebut.
Dokumen pemeriksaan juga mencatat adanya realisasi penerimaan uang sewa atau hasil usaha kantin sekolah sebesar Rp993.347.000 sepanjang 2024 pada 55 sekolah.
Dari jumlah tersebut, Rp857.448.237 digunakan langsung oleh sekolah untuk sejumlah kegiatan, sementara saldo per 31 Desember 2024 tercatat Rp225.772.763. Sebelumnya, terdapat saldo per 31 Desember 2023 sebesar Rp89.874.000.
46 SMP Menyewakan Lahan Kantin
Persoalan pengelolaan aset tersebut semakin terlihat dari hasil pemeriksaan pada satuan pendidikan tingkat SMP.
Dari 55 SMP negeri, pemeriksaan mencatat 46 sekolah menyewakan lahan sekolah untuk kantin kepada penyewa secara tahunan. Selain itu, terdapat dua sekolah yang mengelola kantin secara mandiri melalui guru yang ditunjuk sebagai pengelola.
Dari 46 sekolah yang menyewakan kantin tersebut, hanya 27 sekolah yang telah dilengkapi surat perjanjian sewa antara penyewa dan kepala sekolah.
Sementara 19 sekolah lainnya menerima uang sewa berdasarkan kesepakatan lisan dengan pihak penyewa tanpa dilengkapi perjanjian sewa.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan pemeriksaan mengenai pemanfaatan aset daerah yang belum didukung dokumen perjanjian sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
Belum Ada Tarif Khusus Kantin Sekolah
Dokumen pemeriksaan juga mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun, pemeriksa mencatat regulasi tersebut belum mengatur secara khusus tarif retribusi atas pemakaian kekayaan daerah berupa lahan sekolah untuk kegiatan usaha kantin pada lingkup Dinas Pendidikan.
Padahal, berdasarkan hasil wawancara dengan pejabat bidang aset BPKAD dan pejabat Bapenda, pemanfaatan tanah dan bangunan milik daerah pada sekolah negeri untuk kegiatan usaha berupa kantin semestinya dapat masuk dalam mekanisme retribusi jasa usaha.
Dokumen pemeriksaan menyebut belum masuknya pemanfaatan kantin sekolah tersebut sebagai pendapatan daerah antara lain karena belum adanya usulan potensi pendapatan dari Dinas Pendidikan.
Perjanjian Sewa Belum Seragam
Persoalan lain menyangkut status dan mekanisme pemanfaatan aset.
BPKAD sebelumnya disebut pernah meminta data pemanfaatan atau pemakaian kekayaan daerah berupa sewa barang milik daerah kepada seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan. Namun, tidak terdapat laporan mengenai adanya sewa kantin sekolah tersebut.
Hasil wawancara dengan Pengurus Barang Dinas Pendidikan juga menunjukkan bahwa selama ini belum ada satuan pendidikan yang mengajukan pemakaian kekayaan daerah atau pemanfaatan barang milik daerah dengan mekanisme sewa kepada Dinas Pendidikan selaku pengguna barang.
Dinas Pendidikan juga disebut belum melakukan identifikasi dan menghimpun data secara menyeluruh mengenai pemanfaatan barang milik daerah atau pemakaian kekayaan daerah di lingkungan satuan pendidikan.
Uang Sewa Digunakan Langsung Sekolah
Temuan yang tidak kalah penting adalah penggunaan langsung penerimaan sewa kantin.
Dalam pemeriksaan atas penerimaan dan penggunaan dana sewa kantin selama 2024 pada 55 sekolah, tercatat:
- Saldo awal 2023: Rp89.874.000
- Penerimaan sewa/hasil usaha kantin 2024: Rp993.347.000
- Penggunaan langsung oleh sekolah: Rp857.448.237
- Saldo per 31 Desember 2024: Rp225.772.763
Dokumen menyebut dana tersebut digunakan untuk kegiatan sekolah yang tidak dapat dibiayai dari BOS, antara lain kegiatan sosial, promosi sekolah, perayaan sekolah, pemeliharaan sarana prasarana, serta kegiatan lainnya.
Persoalannya, penggunaan langsung tersebut disebut tidak dilaporkan dalam dokumen anggaran dan realisasi keuangan sekolah maupun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Persoalan Bukan Sekadar Besaran Sewa
Temuan ini membuat persoalan kantin sekolah tidak hanya berkaitan dengan berapa besar uang sewa yang diterima masing-masing sekolah.
Yang menjadi perhatian adalah status tanah dan bangunan yang digunakan, dasar pemanfaatannya, keberadaan perjanjian sewa, mekanisme penetapan tarif, pencatatan penerimaan, hingga penggunaan dan pelaporannya.
Dengan demikian, keberadaan kantin di sekolah negeri yang menggunakan aset pemerintah daerah perlu dilihat dalam kerangka pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan pendapatan daerah, bukan semata-mata sebagai kesepakatan antara pihak sekolah dengan penyewa.
Oleh: Redaksi




