Kamis, September 24, 2026
spot_img

Tower Ditertibkan, Bangunan Usaha Dibiarkan? Beda Perlakuan Pemkab Tuban Dipertanyakan (Jilid 1)

Berita Investigasi

TUBAN, Lingkaralam.con — Penertiban sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan bangunan.

Ketika pembangunan tower yang belum memenuhi persyaratan dapat dihentikan, bagaimana dengan bangunan usaha dan komersial yang diduga memiliki persoalan perizinan serupa?

Pertanyaan tersebut bukan semata mengenai keberadaan dokumen izin, tetapi menyangkut kesamaan standar pengawasan dan penindakan terhadap seluruh pelaku usaha.

Regulasi Menuntut Kepastian dan Ketidakberpihakan

Penyelenggaraan bangunan gedung diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pendataan hingga pengawasan bangunan gedung.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan kepastian hukum dan ketidakberpihakan sebagai bagian dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Konsekuensinya, pemerintah daerah harus mempunyai dasar objektif dalam melakukan pembinaan, pengawasan maupun tindakan administratif.

Jenis usaha maupun siapa pemilik bangunan tidak semestinya menjadi dasar untuk memberikan standar penegakan yang berbeda.

Jika sebuah tower diperiksa karena persoalan PBG, tata ruang atau persyaratan teknis, bangunan usaha lain dengan persoalan yang sama semestinya juga masuk dalam mekanisme pengawasan.

Apabila terdapat perbedaan perlakuan, pemerintah perlu mampu menjelaskan dasar hukum dan alasan administratifnya secara terbuka.

Jangan Hanya Bergerak karena Aduan

Laporan masyarakat memang dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan. Namun, pengawasan pemerintah daerah semestinya tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya laporan.

Bangunan yang tidak dilaporkan bukan berarti otomatis memenuhi seluruh persyaratan.

Karena itu, Pemkab Tuban perlu memiliki pendataan dan pengawasan yang mampu mengidentifikasi kepatuhan bangunan secara sistematis, termasuk terhadap PBG dan SLF sesuai ketentuan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara respons terhadap pengaduan dan pengawasan pemerintah yang berjalan secara aktif.

Pelaku Usaha Mempertanyakan Konsistensi

Perwakilan salah satu asosiasi penyedia infrastruktur telekomunikasi di Tuban, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mempertanyakan konsistensi penegakan tersebut.

Menurut dia, pelaku usaha tidak keberatan dengan kewajiban memenuhi regulasi. Namun, standar pemeriksaan dan penindakan dinilai harus berlaku sama.

“Kalau memang aturan harus ditegakkan, kami mendukung. Tetapi standar pemeriksaannya harus sama,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pelaku usaha dan masih perlu diuji melalui data resmi pemerintah daerah mengenai keseluruhan objek pengawasan dan penindakan.

Pemkab Tuban Harus Adil

Persoalan ini pada akhirnya bukan mengenai tower semata. Yang diuji adalah konsistensi Pemkab Tuban dalam menerapkan aturan kepada seluruh pelaku usaha.

Pemkab tidak harus memberikan bentuk sanksi yang identik terhadap setiap pelanggaran. Tindakan administratif tetap harus disesuaikan dengan jenis, tingkat pelanggaran, dampak, serta mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Jika satu pelaku usaha diminta menghentikan kegiatan karena persyaratan belum terpenuhi, pelaku usaha lain dengan kondisi pelanggaran yang sama semestinya melalui mekanisme yang sama.

Jika terdapat perbedaan tindakan, dasar hukum dan pertimbangannya harus dapat dijelaskan.

Penegakan aturan tidak boleh bergantung pada jenis usaha, siapa pemiliknya, atau seberapa besar perhatian publik terhadap suatu bangunan.

Di sinilah prinsip kepastian hukum dan ketidakberpihakan benar-benar diuji.

Media masih membuka ruang konfirmasi kepada Pemkab Tuban, DPMPTSP, Satpol PP dan Damkar, serta pihak badan usaha terkait mengenai data pengawasan, dasar penindakan, kepatuhan PBG/SLF dan mekanisme penerapan sanksi.

Sebab, yang diuji bukan sekadar ketegasan menertibkan tower, melainkan keberanian Pemkab Tuban memastikan aturan berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha—tanpa tebang pilih dan tanpa beda perlakuan.

Okeh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!