Jumat, September 18, 2026
spot_img

Kerugian Negara Kasus KSO Migas Bekasi Disebut Capai Rp2 Triliun, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor

JAKARTA, Lingkaralam.com — Dugaan korupsi dalam tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) minyak dan gas bumi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP memasuki tahap penyidikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dugaan penyimpangan dalam kerja sama yang berlangsung pada periode 2009–2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media pada Kamis (17/9/2026).

“Sekitar Rp2 triliun,” kata Anang, seperti diberitakan sejumlah media nasional.

Besarnya nilai yang disebut Kejagung membuat perkara tersebut menjadi perhatian. Selain menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah besar, perkara ini juga berkaitan dengan tata kelola kerja sama pengelolaan sumber daya migas selama kurang lebih 15 tahun.

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor

Untuk kepentingan penyidikan dan pencarian alat bukti, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

Selain itu, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi turut menjadi lokasi penggeledahan.

Menurut keterangan Kejagung, lokasi-lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” ujar Anang.

Jejak Kerja Sama 15 Tahun

KSO antara badan usaha milik daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP tersebut berlangsung selama periode 2009 hingga 2024.

Rentang waktu yang panjang membuat penyidikan tidak hanya berkaitan dengan satu keputusan atau satu kebijakan. Penyidik perlu menelusuri bagaimana kerja sama tersebut dijalankan, bagaimana pengelolaan dilakukan, serta bagaimana hak dan kewajiban para pihak selama periode tersebut.

Angka sekitar Rp2 triliun yang disebut Kejagung juga masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan.

Metode penghitungan kerugian negara, komponen yang menjadi dasar penghitungan, serta pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Migas dan Kepentingan Publik

Kasus tersebut tidak hanya menyentuh hubungan bisnis antara dua badan usaha. Pengelolaan migas memiliki kaitan dengan penerimaan negara maupun daerah serta kepentingan publik.

Karena itu, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan KSO tersebut menjadi penting untuk melihat sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola diterapkan dalam pengelolaan sumber daya strategis.

Namun, penggeledahan dan proses penyidikan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak atau institusi yang lokasinya digeledah telah melakukan tindak pidana

Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejagung mengenai konstruksi perkara, dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp2 triliun, serta perkembangan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Sebab, ketika sebuah kerja sama pengelolaan migas berlangsung selama 15 tahun dan menyangkut nilai yang sangat besar, persoalannya tidak berhenti pada angka.

Ada pertanyaan tentang tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya yang memiliki kepentingan publik.

Dihimpun dan diolah dari keterangan Kejaksaan Agung serta pemberitaan sejumlah media nasional pada 17 September 2026.

Informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara sekitar Rp2 triliun merupakan bagian dari proses penyidikan. Lingkaralam.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

. Penulis : Tim Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!