Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaraoam.com — Sebuah fasilitas milik atau yang digunakan PT Ramai Jaya Abadi (RJA) berdiri di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sejak sekitar 2022. Empat tahun berlalu, status tata ruang dan legalitas fasilitas tersebut belum sepenuhnya terang.
Penelusuran menunjukkan persoalannya tidak berhenti pada keberadaan bangunan. Ada rangkaian administrasi yang perlu disambungkan: peruntukan ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, legalitas bangunan, penguasaan tanah, pengawasan pemerintah, hingga penggunaan fasilitas dalam kegiatan usaha yang berkaitan dengan PT Pertamina EP Sukowati Field.
Di sisi lain, terdapat perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan salah satu badan usaha terkait proses dan hasil lelang pekerjaan di lingkungan Pertamina EP.
Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan fasilitas RJA melanggar tata ruang atau bahwa proses lelang Pertamina EP bermasalah. Tetapi rangkaian fakta tersebut membuka pertanyaan yang lebih mendasar: dokumen apa yang menjadi dasar fasilitas itu berdiri dan digunakan, serta bagaimana fasilitas tersebut diperlakukan dalam proses pengadaan?
Berdiri Sejak 2022, Administrasinya Belum Terpetakan
Fasilitas PT RJA disebut telah berdiri dan digunakan sejak sekitar 2022.
Dalam penelusuran spasial awal, titik lokasi fasilitas teridentifikasi berada pada area yang tercantum sebagai Kawasan Tanaman Pangan. Temuan ini belum cukup untuk menyatakan terjadi pelanggaran.
Peta awal harus dicocokkan dengan dokumen tata ruang resmi, koordinat bidang tanah, status lahan, serta dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Namun justru di titik inilah pertanyaan administrasi muncul.
Jika fasilitas tersebut benar telah digunakan sejak 2022, semestinya terdapat jejak administratif yang dapat ditelusuri: permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dokumen KKPR atau PKKPR, legalitas bangunan, dokumen penguasaan tanah, serta catatan pemeriksaan apabila pernah dilakukan pemerintah.
Jejak tersebut penting bukan semata untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Dokumen itu menunjukkan siapa yang mengajukan, untuk kegiatan apa, pada koordinat mana, dengan dasar tata ruang apa, dan kapan pemerintah memberikan persetujuan atau melakukan verifikasi.
DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan dari RJA
Pada 31 Agustus 2026, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban menyatakan belum ada pengajuan dari PT RJA yang masuk melalui aplikasi di pihaknya.
“Hingga sampai hari ini belum ada yang masuk aplikasi pihak kami dari PT RJA,” katanya saat itu.
Pernyataan itu penting, tetapi belum bisa diterjemahkan sebagai kesimpulan bahwa RJA tidak memiliki perizinan.
Sebab, proses perizinan tertentu terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Karena itu, yang perlu diperiksa bukan hanya ada atau tidaknya data pada aplikasi yang diakses DPMPTSP, melainkan apakah pernah terdapat permohonan atas nama perusahaan tersebut melalui OSS, kapan diajukan, jenis kegiatan yang diajukan, titik koordinatnya, serta bagaimana status permohonannya.
DPMPTSP juga menyebut perlunya pengecekan langsung terhadap lokasi. Sementara persoalan titik koordinat dan aspek tata ruang diarahkan untuk dikonfirmasi kepada PUPR Kabupaten Tuban.
Dengan demikian, terdapat dua sumber data yang perlu dipertemukan: dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
PUPR Belum Menjawab Titik Koordinat
PUPR Kabupaten Tuban telah dimintai penjelasan mengenai titik lokasi fasilitas RJA.
Pertanyaan yang diajukan tidak hanya menyangkut apakah lokasi tersebut berada di kawasan tanaman pangan, tetapi juga bagaimana kedudukannya terhadap KP2B, LP2B maupun LSD, jika memang berada dalam kawasan yang memiliki perlindungan khusus.
PUPR juga dimintai penjelasan mengenai status KKPR atau PKKPR, dasar kesesuaian ruang, proses verifikasi teknis, dan kemungkinan pemeriksaan lapangan.
Namun hingga berita ini disusun, PUPR belum memberikan jawaban.
Ketiadaan jawaban tersebut membuat mata rantai administrasi belum lengkap.
Padahal, jika fasilitas telah digunakan sejak 2022, publik berhak mengetahui apakah pemerintah pernah mengetahui keberadaannya, apakah pernah melakukan verifikasi, dan apa hasilnya.
Pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap perusahaan. Ini pertanyaan tentang bekerja atau tidaknya sistem pengawasan ruang.
Tata Ruang Bukan Satu-satunya Dokumen
Bahkan apabila lokasi dinyatakan sesuai tata ruang, persoalan belum selesai.
Masih ada status tanah dan bangunan.
Siapa pemegang hak atas tanah tempat fasilitas berdiri? Apakah tanah tersebut milik RJA, disewa, dipinjamkan, atau digunakan berdasarkan bentuk kerja sama tertentu?
Kemudian, apakah bangunan tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Jika ada, siapa pemegangnya, kapan diterbitkan, dan apakah fungsi bangunan dalam dokumen sesuai dengan penggunaan aktual?
Rangkaian itu penting karena tata ruang, penguasaan tanah, kegiatan usaha, dan legalitas bangunan merupakan lapisan administrasi yang berbeda.
Satu dokumen tidak otomatis menggantikan dokumen lainnya.
Ketika Fasilitas Bertemu Pengadaan Pertamina EP
Penelusuran kemudian bergerak ke aktivitas bisnis RJA.
RJA diketahui memiliki aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan PT Pertamina EP, termasuk lingkungan Sukowati Field.
Pada 2023, RJA disebut sebagai salah satu vendor Pertamina EP Zona 11 dalam pekerjaan di sekitar Lapangan Sukowati. Rekam jejak publik lainnya juga mencatat perusahaan tersebut pernah mengerjakan pekerjaan untuk Pertamina EP Asset 5 Tarakan Field.
Riwayat tersebut bukan bukti terjadinya penyimpangan pengadaan.
Namun hubungan antara fasilitas di Soko dan pekerjaan Pertamina EP menjadi relevan jika fasilitas tersebut digunakan sebagai bagian dari persyaratan teknis, kualifikasi, atau pelaksanaan kontrak.
Di sinilah dokumen pengadaan menjadi penting.
Apakah fasilitas di Desa Rahayu dicantumkan dalam dokumen penawaran?
Apakah fasilitas itu milik RJA atau milik pihak lain?
Jika bukan milik sendiri, apakah ada perjanjian sewa, kerja sama, surat dukungan, atau dokumen lain yang memberikan hak kepada RJA untuk menggunakan fasilitas tersebut?
Jika pekerjaan dilakukan melalui Kerja Sama Operasi (KSO), siapa yang menyediakan fasilitas, peralatan, tenaga kerja, dan pengalaman yang dipersyaratkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui dokumen tender dan kontrak, bukan berdasarkan keberadaan bangunan semata.
Gugatan PTUN Menambah Lapisan Persoalan
Persoalan pengadaan juga bersinggungan dengan perkara di PTUN.
Salah satu badan usaha sebelumnya mengajukan gugatan terkait proses dan hasil lelang pekerjaan di lingkungan Pertamina EP. Perkara tersebut masih berproses.
Gugatan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa proses lelang telah melanggar aturan. Putusan pengadilan belum ada dan substansi gugatan harus dibaca berdasarkan dokumen perkara.
Namun perkara tersebut layak ditelusuri karena dapat memberikan gambaran mengenai objek keputusan yang disengketakan, paket pekerjaan yang dipersoalkan, proses evaluasi, serta alasan penggugat mengajukan keberatan.
Yang perlu diuji adalah apakah paket pekerjaan yang disengketakan memiliki hubungan dengan pekerjaan yang melibatkan RJA.
Jika ternyata berbeda, hubungan tersebut harus dihentikan pada fakta itu.
Jika ternyata sama, dokumen perkara dapat menjadi pintu untuk menguji bagaimana proses pengadaan berlangsung.
Dokumen Tender Menjadi Titik Uji
Untuk mengetahui persoalan tersebut, sedikitnya terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperiksa:
- dokumen pemilihan atau tender;
- persyaratan kualifikasi peserta;
- persyaratan fasilitas dan peralatan;
- dokumen penawaran RJA;
- dokumen pembuktian kualifikasi;
- berita acara evaluasi;
- dokumen klarifikasi dan verifikasi;
- penetapan pemenang;
- kontrak;
- dokumen KSO apabila ada;
- dokumen kepemilikan atau hak penggunaan fasilitas;
- serta dokumen perkara PTUN.
Dari dokumen itu dapat diketahui apakah fasilitas di Soko sekadar tempat operasional perusahaan atau pernah dijadikan bagian dari pembuktian kemampuan perusahaan dalam mengikuti pengadaan.
Ini perbedaan penting.
Memiliki bangunan bukan persoalan. Menggunakan bangunan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pengadaan juga bukan persoalan jika dasar penggunaannya sah dan dapat dibuktikan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap klaim dalam dokumen pengadaan memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
Empat Tahun dan Fungsi Pengawasan Pemerintah
Rentang waktu sejak 2022 juga membawa persoalan lain: pengawasan.
Jika fasilitas tersebut memang terlihat secara fisik dan digunakan secara rutin selama bertahun-tahun, apakah pernah ada pemeriksaan dari pemerintah daerah?
Jika pernah, apa hasilnya?
Jika belum pernah, bagaimana mekanisme pengawasan pemanfaatan ruang berjalan?
DPRD Kabupaten Tuban dapat masuk pada titik ini. Bukan untuk mengadili RJA, melainkan menguji fungsi pengawasan pemerintah daerah.
DPRD dapat meminta penjelasan mengenai status tata ruang, proses perizinan, pengawasan lokasi, serta alasan belum terpetakannya status fasilitas tersebut secara terbuka.
Publik Tidak Membutuhkan Vonis Prematur
Sampai tahap ini, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan PT RJA melanggar tata ruang. Belum pula ada dasar untuk menyatakan proses lelang Pertamina EP bermasalah hanya karena terdapat gugatan PTUN.
Tetapi ada fakta yang membutuhkan penjelasan.
Fasilitas disebut berdiri sejak sekitar 2022.
Lokasinya perlu diuji terhadap dokumen tata ruang resmi.
DPMPTSP menyatakan belum menemukan pengajuan dari RJA pada aplikasi di pihaknya.
PUPR belum memberikan jawaban mengenai titik koordinat dan status tata ruang.
Di sisi lain, RJA memiliki hubungan pekerjaan dengan Pertamina EP dan terdapat perkara PTUN mengenai proses dan hasil lelang di lingkungan perusahaan tersebut.
Masing-masing fakta itu belum tentu saling berkaitan.
Tugas investigasi justru memastikan apakah ada mata rantai di antara fakta-fakta tersebut.
Karena itu, dokumen menjadi penentu.
Jika fasilitas memiliki dasar perizinan, pemerintah dan perusahaan dapat menjelaskannya. Jika memiliki KKPR atau PKKPR, dokumennya dapat menunjukkan dasar pemanfaatan ruang. Jika memiliki PBG, status bangunannya dapat diverifikasi.
Begitu pula dengan pengadaan.
Jika fasilitas digunakan dalam tender, dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi semestinya dapat menjelaskan dasar penggunaannya. Jika ada KSO atau kerja sama pemanfaatan fasilitas, dokumennya dapat diperiksa.
Dan jika perkara PTUN menyangkut paket pekerjaan yang sama, hubungan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen perkara.
Pada akhirnya, persoalan fasilitas PT RJA di Desa Rahayu bukan sekadar cerita tentang sebuah bangunan.
Ini adalah soal konsistensi antara ruang yang dipetakan, izin yang diterbitkan, bangunan yang berdiri, kegiatan yang dijalankan, fasilitas yang digunakan dalam pengadaan, serta pengawasan pemerintah selama empat tahun.
Pertanyaan terpentingnya tetap sederhana:
Sejak fasilitas itu berdiri pada 2022, apa saja jejak administratif yang sebenarnya telah dibuat, diperiksa, disetujui, atau justru terlewat oleh pemerintah?
Jawabannya semestinya bukan berupa pernyataan.
Jawabannya ada di dokumen.
Oleh : Tim Redaksi Lingkaralam.com




