TUBAN, Lingkaralam.com — Sebuah portal mungkin hanya terlihat sebagai konstruksi sederhana yang berdiri melintang di badan jalan. Namun di balik besi dan tiang itu, terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: untuk siapa sebuah kebijakan dibuat, dan apakah kebijakan itu diterapkan dengan standar yang sama?
Pemasangan portal di jalan masuk Desa Maibit dan Dusun Prumbon Desa Kebonagung menjadi sorotan publik. Salah satu alasan yang berkembang di tengah masyarakat adalah karena ruas tersebut kerap dilalui kendaraan besar.
Jika demikian, kebijakan pembatasan kendaraan berat tentu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Tetapi persoalan menjadi menarik ketika kita melihat Jalan Dusun Badekan, Desa Sokosari, Kecamatan Soko.
Ruas ini juga kerap dilalui kendaraan besar, termasuk kendaraan pengangkut material produksi U-Ditch. Bahkan, jalan tersebut berada di kawasan yang cukup padat dengan permukiman warga.
Di titik inilah publik wajar bertanya. Jika kendaraan besar menjadi salah satu pertimbangan pemasangan portal di satu wilayah, mengapa kondisi serupa di tempat lain belum mendapatkan perlakuan yang sama?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan tentang konsistensi kebijakan publik.
Jalan yang berada di tengah permukiman bukan sekadar infrastruktur yang harus dijaga. Ia juga menjadi ruang hidup masyarakat. Anak-anak, orang tua, pedagang, pengendara sepeda motor, dan pejalan kaki menggunakan ruang yang sama dengan kendaraan besar yang mengangkut material.
Ketika kendaraan bertonase besar berulang kali melintas di kawasan tersebut, maka pemerintah semestinya tidak hanya menghitung berapa lama jalan itu mampu bertahan.
Keselamatan manusia harus menjadi variabel utama. Pemerintah daerah tentu memiliki pertimbangan teknis dalam menentukan apakah sebuah ruas jalan membutuhkan portal atau bentuk pembatasan lainnya. Karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan, apakah keputusan tersebut didasarkan pada kelas jalan, tonase kendaraan, kondisi konstruksi, volume lalu lintas, kepadatan permukiman, atau kajian keselamatan?
Standar itulah yang penting. Sebab tanpa standar yang dapat dijelaskan kepada publik, kebijakan yang sebenarnya mungkin memiliki alasan teknis sekalipun dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
Pemerintah tidak boleh membiarkan ruang persepsi itu tumbuh tanpa penjelasan. Jika tujuan pemasangan portal untuk melindungi jalan, maka ruas jalan lain yang memiliki risiko serupa seharusnya dievaluasi.
Jika tujuannya melindungi masyarakat, maka kawasan padat permukiman yang menjadi jalur kendaraan besar semestinya mendapatkan perhatian serius.
Jika ternyata Jalan Badekan berdasarkan kajian memang belum membutuhkan portal, pemerintah juga perlu menjelaskan alasannya.
Tidak memasang portal pun harus memiliki dasar. Inilah yang disebut tata kelola pemerintahan yang sehat, bukan sekadar mengambil keputusan, tetapi mampu menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Portal bukan persoalan besi dan beton. Portal adalah cermin bagaimana pemerintah memandang kepentingan publik. Jangan sampai masyarakat melihat ada jalan yang dibatasi karena kendaraan besar, sementara jalan lain yang juga dilalui kendaraan besar, bahkan berada di tengah permukiman padat, dibiarkan tanpa pengaturan yang jelas.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta semua jalan dipasangi portal. Masyarakat hanya membutuhkan keadilan dalam standar kebijakan. Sebab keselamatan tidak boleh mengenal batas desa, kerusakan jalan tidak boleh baru dipikirkan setelah terjadi.
Kebijakan publik tidak seharusnya membuat masyarakat bertanya, mengapa yang satu dibatasi, sementara yang lain dibiarkan?
Pemerintah Tuban memiliki kesempatan untuk menjawabnya secara terbuka, berdasarkan data dan kajian teknis. Karena pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang tidak pernah dipertanyakan.
Pemerintahan yang mampu menjawab setiap pertanyaan publik dengan alasan yang masuk akal, aturan yang jelas, dan keberpihakan yang nyata kepada keselamatan masyarakat.
Oleh: Redaksi




