Tuban, Lingkaralam.com – Pupuk bersubsidi bukan sekadar komoditas pertanian. Di balik setiap karung yang disalurkan terdapat uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengawasannya tidak boleh hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi harus berbasis pada fakta di lapangan.
Di Kabupaten Tuban, khususnya di Kecamatan Plumpang dan Rengel, muncul dugaan adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan wilayah layanan maupun ketentuan yang berlaku. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak akan sulit ditelusuri apabila instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Langkah paling sederhana adalah melakukan pencocokan data penerima pupuk bersubsidi dengan data e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Dari data tersebut dapat diketahui siapa petani yang berhak menerima, berapa alokasi yang diberikan, kapan pupuk ditebus, serta melalui kios resmi mana pupuk tersebut disalurkan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penebusan yang tidak sesuai dengan identitas penerima, alokasi, wilayah layanan, atau ketentuan distribusi, maka hal itu dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan berbasis data akan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar menunggu laporan masyarakat. Apalagi, di lapangan berkembang dugaan bahwa pupuk bersubsidi diperjualbelikan tidak sesuai aturan distribusi. Dugaan seperti ini harus dijawab dengan audit administrasi yang dipadukan dengan pemeriksaan lapangan, bukan dibiarkan menjadi isu yang terus berulang setiap musim tanam.
Negara telah menggelontorkan anggaran yang besar untuk subsidi pupuk demi melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam distribusi harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Pengawasan yang kuat bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa hak petani benar-benar terlindungi dan subsidi negara tidak disalahgunakan.
Sudah saatnya instansi terkait membuktikan bahwa sistem e-RDKK tidak hanya menjadi basis pendataan, tetapi juga instrumen utama dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Sebab, dari data itulah dugaan penyimpangan dapat diuji secara objektif, sehingga penegakan aturan tidak lagi bertumpu pada asumsi, melainkan pada fakta.
Oleh: RedaksiÂ




