Rabu, Juli 15, 2026
spot_img

Pelanggan Diduga Jual Kembali Layanan WiFi Tanpa PKS Resmi, Praktik Reseller di Tuban Jadi Sorotan 

TUBAN, Lingkaralam.com – Dugaan praktik penjualan kembali (reseller) layanan internet WiFi berbasis jaringan ICONNET milik PT PLN Icon Plus ditemukan di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Sejumlah pelanggan layanan internet rumahan diduga menjual kembali akses internet kepada masyarakat tanpa memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi sebagai mitra reseller.

Satu sambungan internet ICONNET milik PT PLN Icon Plus jual kembali kepada puluhan pengguna melalui jaringan WiFi dengan sistem pembayaran bulanan.

Salah seorang pengguna yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku membayar Rp100 ribu per bulan untuk memperoleh akses internet dari jaringan tersebut. Dengan jumlah pelanggan yang mencapai puluhan orang, aktivitas tersebut diduga telah berkembang menjadi usaha komersial penjualan kembali layanan internet.

Dalam praktik penyelenggaraan jasa internet, pola kemitraan reseller pada umumnya dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara penyelenggara layanan dan mitra. PKS menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, standar pelayanan, mekanisme pengawasan, hingga penyelesaian apabila terjadi perselisihan.

Keberadaan PKS juga merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Melalui kerja sama resmi, penyelenggara layanan memiliki dasar untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas jaringan, kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan distribusi layanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila benar penjualan kembali layanan internet dilakukan tanpa mekanisme yang dipersyaratkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan. Selain itu, pengguna layanan juga berpotensi tidak memperoleh kepastian mengenai standar pelayanan maupun mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan hukum.

Secara regulatif, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan pelaksanaannya juga mengacu pada berbagai peraturan pemerintah dan regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.

Karena itu, setiap menjual kembali layanan internet kepada masyarakat pada prinsipnya perlu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara layanan, apabila terdapat persyaratan kerja sama resmi bagi pihak yang menjalankan usaha reseller.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT PLN Icon Plus mengenai ketentuan resmi reseller ICONNET, persyaratan kepemilikan PKS, serta status pelanggan yang diduga menjual kembali layanan internet tanpa perjanjian kerja sama resmi.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat dokumen PKS, izin, atau bentuk persetujuan resmi dari PT PLN Icon Plus yang menunjukkan legalitas kegiatan tersebut, redaksi akan memuat penjelasan secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik.(Redaksi).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!