Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Komitmen Perizinan Mudah ala Bupati Tuban Diuji Lewat Lambannya Proses KRK (Jilid 1)

TUBAN, Lingkaralam.com – Pelayanan permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Tuban dikeluhkan sejumlah pemohon. Mereka menilai proses pelayanan berjalan lambat dan belum memberikan kepastian waktu penyelesaian.

Keluhan muncul karena pemohon mengaku berkali-kali menanyakan perkembangan berkas, namun jawaban yang diterima hanya sebatas “masih diproses sesuai antrean”.

“Terkait pelayanan permohonan KRK di Dinas PU masih kami proses sesuai antrean nggih,” tulis petugas kepada pemohon melalui pesan WhatsApp, sebagaimana diceritakan pemohon kepada media ini, Senin (11/5/2026).

Pemohon menyebut jawaban tersebut terus disampaikan tanpa penjelasan lebih detail mengenai posisi atau tahapan berkas yang sedang diproses.

“Yang kami butuhkan sebenarnya kepastian proses dan komunikasi yang jelas,” ujar salah satu pemohon yang namanya enggan dipublikasikan.

Menurutnya, hal ini membuat pihaknya merasa bingung terhadap posisi berkas yang diajukan.
“Kalau memang ada kendala teknis atau administrasi, setidaknya disampaikan secara terbuka supaya pemohon juga paham. Jangan sampai masyarakat merasa permohonannya jalan di tempat,” tambahnya.

Dirinya menyebutkan, berdasarkan data sistem permohonan KRK, pengajuan pembangunan menara telekomunikasi di beberapa titik wilayah di Kabupaten Tuban sebenarnya telah masuk sejak Januari 2026. Namun karena adanya revisi administrasi, pengajuan kembali diperbarui pada awal Maret 2026.

Meski demikian, hingga Mei 2026 status permohonan masih tercatat “menunggu”. Kondisi ini memunculkan kritik terhadap optimalisasi pelayanan administrasi tata ruang di daerah. Terlebih KRK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pengurusan perizinan lanjutan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kegiatan investasi.

Dalam prinsip pelayanan publik, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menjalankan sistem administrasi, tetapi juga memastikan adanya kepastian waktu, transparansi proses, dan komunikasi yang responsif kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Di sisi lain, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky di berbagai kesempatan berulang kali menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu kunci utama untuk menarik investasi di Kabupaten Tuban. Pemerintah daerah bahkan berkomitmen menyiapkan “karpet merah” bagi investor melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.

Karena itu, lambannya proses administrasi perizinan dinilai menjadi tantangan tersendiri agar semangat percepatan investasi yang selama ini disampaikan pemerintah daerah dapat berjalan selaras dengan pelayanan teknis di lapangan.

Publik menilai, pelayanan berbasis digital seharusnya mampu mempercepat proses dan memudahkan pemohon memantau perkembangan berkas, bukan justru menimbulkan ketidakpastian yang berlarut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tuban terkait lamanya proses permohonan KRK tersebut.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!