Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Debitur Jual Motor Kredit Tanpa Izin, Warga Plumpang Tuban Divonis 16 Bulan Penjara

Tuban, Lingkaralam.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada M. Choirul Iqbal, warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, karena terbukti melakukan penggelapan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Tuban.

Dalam sidang perkara nomor 18/Pid.B/2026/PN Tbn yang dipimpin Ketua PN Tuban Agung Nugroho Suryo Sulistio, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan.

Kasus tersebut bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP Cabang Tuban. Namun dalam perjalanan angsuran, kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia itu justru dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Pihak FIFGROUP sebelumnya disebut telah melakukan upaya persuasif dengan mendatangi rumah terdakwa untuk meminta penyelesaian kewajiban pembayaran. Akan tetapi, selain tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi angsuran, kendaraan yang menjadi jaminan utang diketahui sudah berpindah tangan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 dan Pasal 36, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kuasa Hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Meski lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa, perkara ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” ujar Joekrom saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak. Karena itu, debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan, maupun menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin tertulis dari pihak kreditur.

“Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap komitmen hukum yang telah disepakati,” tambahnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa M. Choirul Iqbal juga menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding.(Redaksi).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!