BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Akuntabilitas teknis dan metode pelaksanaan pada proyek Pembangunan Jalan Beton yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Teleng, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi perhatian publik.
Memasuki pertengahan tahun 2026, proyek infrastruktur senilai Rp1,5 miIiar tersebut diduga menyisakan ketidaksesuaian metode pengerjaan fisik di lapangan yang tidak sejalan dengan perencanaan teknis awal.
Berdasarkan informasi teknis yang dihimpun, indikasi ketidaksesuaian spesifikasi tersebut menyasar pada metode hamparan material beton jalan. Struktur beton diduga langsung ditumpuk begitu saja di atas hamparan jalan paving lama tanpa melalui proses pembongkaran dasar serta pembersihan material secara menyeluruh terlebih dahulu.
Seorang sumber yang terlibat dalam pelaksanaan proyek BKKD yang enggan namanya dipublikasikan, membenarkan adanya persoalan prosedural tersebut. Menurutnya, praktik pembongkaran paving di lokasi proyek disinyalir hanya dilakukan di sebagian titik kecil tertentu.
“Pembongkaran paving itu tidak dilakukan secara menyeluruh namun hanya di sebagaian titik,” ungkap sumber tepercaya tersebut beberapa hari yang lalu.
Metode penumpukan beton di atas konstruksi paving lama tersebut tentunya berpotensi menimbulkan dampak sistemik, seperti mengurangi umur rencana jalan akibat kegagalan struktur daya dukung tanah dasar.
Hal ini dinilai menyalahi spesifikasi teknis baku serta metode pelaksanaan yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak kerja swakelola desa.
Menyikapi polemik teknis tersebut, muncul dorongan kuat agar Inspektorat Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan untuk mengecek dan mengaudit secara langsung pelaksanaan fisik pengerjaan BKKD 2025 di Desa Teleng.
Kehadiran tim auditor investigatif dari instansi pengawas daerah tersebut sangat diharapkan guna memberikan kepastian hukum serta transparansi objektif, yang nantinya hasil temuan tersebut dapat dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas terkait realisasi megaproyek di tingkat desa ini.
Di samping persoalan metode pengerjaan fisik bangunan, akuntabilitas proyek swakelola ini juga diuji oleh hambatan administrasi pembukuan pelunasan sisa dana pihak ketiga yang belum sepenuhnya tuntas dengan total akumulasi sebesar Rp34.550.000.
Berdasarkan data pembukuan anggaran proyek, sisa kewajiban finansial yang masih menggantung tersebut meliputi sektor penyediaan material yang menyisakan sangkutan administrasi nota senilai Rp29.850.000 (pasca-pembayaran susulan sebesar Rp20.000.000), serta sektor tenaga kerja yang masih menyisakan kekurangan upah riil sebesar Rp4.700.000.
Hambatan penyerahan sisa upah tunai senilai Rp4,7 juta itu memicu penolakan dari rombongan buruh kerja untuk menandatangani dokumen Surat Tanda Terima Pembayaran lunas yang disodorkan oleh Timlak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Teleng maupun Ketua Timlak pelaksana proyek pembangunan jalan beton setempat belum memberikan konfirmasi resmi mengenai klarifikasi metode pengerjaan fisik jalan yang menjadi sorotan, maupun kendala penyelarasan sisa sistem pembayaran administrasi tersebut.
Oleh : M. Zainuddin




